Baleg Minta Polisi Tuntaskan Kejahatan Kekerasan Seksual
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta kepolisian harus menghukum berat pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Dia mengingatkan jangan sampai pengaduan-pengaduan korban dibiarkan oleh setiap penegak hukum. Setiap laporan harus segera diproses.
“Pelaku kekerasan seksual harus ditindak keras. Dengan hukuman berat, akan menimbulkam efek jera bagi pelaku,” kata Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (28/9).
Politisi Partai PKB itu menduga kekerasan seksual yang melibatkan Gatot Brajamusti, Ketua Parfi yang tertangkap tangan berpesta sabu beberapa waktu lalu, telah disampaikan kepada polisi. Polisi sudah seharusnya memproses kasus itu, supaya korban mendapat keadilan.
“Kita berharap supaya penegak hukum segera memproses pengaduan-pengaduan tersebut, untuk melindungi pada korban. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini mangkrak, dibiarkan menguap begitu saja,” kata dia.
Pengaduan para korban menjadi titik awal yang baik untuk memberi perlindungan pada para korban. Waseksend KPPRI ini akan terus bersama serta mendukung gerakan-gerakan untuk mengadvokasi para korban.
Saat ini tindak kekerasan seksual masih menggunakan KUHP sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum disahkan. Karena itu, ia akan terus mendorong pembahasan RUU KS, sehingga dapat disahkan menjadi undang-undang.
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...