Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:48 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

Bambang Widjojanto Lapor Ombudsman

Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau (BW) sambangi kantor Ombudsman. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi kantor Ombudsman, tepatnya di ruang adjudikasi di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1).

Saat Bambang Widjojanto hadir di kantor Ombudsman sekitar pukul 12.00 WIB, meski dijadwalkan akan hadir pukul 11.00 WIB, Bambang langsung disambut oleh Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana. Saat ditanya kehadirannya dirinya hanya berkomentar sedikit.

“Maaf ya sudah telat ini bos. Nanti aja,” kata Bambang di kantor Ombudsman.

Namun, saat kembali ditanya kembali kedatangannya hari ini di kantor Ombudsman, dalam perihal apa, dirinya hanya sedikit menyindir.

”Saya sehat dan waras (keadaan saya hari ini). Banyak yang sehat dan gak waras,” kata Bambang menyindir.

Entah untuk siapa dirinya menyindir. Pasalnya, Bambang dan pihak pengacaranya terus berujar bahwa penangkapannya oleh Bareskrim penuh banyak kecacatan prosedur.

Sementara itu Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan Ombudsman merespons dan apresiasi atas pengaduan dari Tim pengacara BW.

“Kita respons dan apresiasi adanya inisiatif Mas Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah itu ke Ombudsman. Kita butuh waktu untuk menelaah itu dan kita dalam posisi independen. Paling cepat dalam waktu 14 hari. Rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK,” kata dia di kantor Ombudsman, Kamis.

Sementara itu, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menandaskan pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus menyuruh seseorang melakukan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi itu akan berlangsung tertutup.

“Saya sudah berkomitmen dengan Pak Bambang, bahwa laporan ini akan berlangsung 30 menit dan secara tertutup,” katanya.

Sebelumnya Pengacara Bambang, Uli Parulian Sihombing, Rabu (28/1) memang datang untuk berkonsultasi sebelum memberikan laporan resmi hari ini.

Pelaporan terkait proses administrasi penangkapan Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng tahun 2010.

“Disebutkan Pasal 242 juncto 55 tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa,” kata Uli kemarin.

Dalam laporannya, tim pengacara juga akan memaparkan upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice sebab KPK saat ini sedang menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home