Banding Oposisi Rusia, Alexei Navalny, Ditolak Pengadilan
Navalny divonis sembilan tahun penjara atas tuduhan penipuan.
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Rusia pada hari Selasa (24/5) menolak banding pemimpin oposisi, Alexei Navalny, atas hukuman sembilan tahun penjara karena penipuan.
Penolakan itu berarti Navalny akan dikirim ke penjara dengan keamanan tinggi, menurut situs berita independen Mediazona.
Navalny, kritikus Kremlin yang paling gigih yang telah membangun jaringan pendukung nasional, ditangkap pada Januari 2021 setelah kembali dari Jerman, di mana ia telah memulihkan diri dari keracunan agen saraf yang ia tuduhkan pada Kremlin.
Pihak berwenang mengatakan enam bulan pemulihan di luar negeri melanggar ketentuan hukuman percobaan 3½ tahun dalam kasus penipuan.
Pada bulan Maret, dia dijatuhi hukuman sembilan tahun dalam kasus terpisah yang menuduh bahwa dia menipu para pendukung dengan mencari sumbangan untuk mencalonkan diri sebagai presiden meskipun dia tahu hukuman sebelumnya mendiskualifikasi dia dari menjadi kandidat. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...