Bankir Dukung Rencana OJK Permudah WNA Buka Rekening di RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Budi G Sadikin, menanggapi positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberikan kelonggaran bagi warga negara asing atau WNA membuka rekening di bank dalam negeri.
"Menurut saya bagus, biar orang asing yang taruh duit di kita lebih banyak, rencananya kan begitu. Itu lebih bagus kalau dipermudah," ujar Budi di sela-sela aktivasi produk Simpanan Pelajar (SimPel) oleh OJK di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, warga asing yang bekerja di Indonesia juga cukup banyak dan membutuhkan layanan perbankan lokal. Gaji mereka dinilai relatif besar dan dapat menjadi potensi simpanan tersendiri bagi bank-bank di Indonesia.
"Lebih banyak orang asing yang gajinya besar menabung di lokal, apalagi kalau dolar, jadi bagus. Uang yang kita butuhkan untuk bangun infrastruktur itu kurang kan, ini perlu ditingkatkan," kata Budi.
Ia mengatakan, uang yang beredar di Indonesia saat ini mencapai sekitar Rp 4.200 triliun, sementara yang sudah dipakai untuk kredit sebanyak Rp 3.800 triliun. Sisanya sekitar Rp 400 triliun dalam bentuk simpanan dinilai masih relatif kurang atau terjadi saving investment gap.
"Listrik aja butuh dana Rp 700 - Rp 800 triliun, nah itu yang diperbanyak. Dengan cara begini, income orang-orang asing di sini masuk ke bank," kata Budi.
Budi menambahkan, saving investment gap yang cukup besar dinilai juga berkontribusi terhadap tertekannya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS karena Indonesia memang butuh banyak uang untuk biaya pembangunan.
"Untuk itu perlu ditingkatkan saving-nya penduduk Indonesia. Sekarang yang punya rekening baru 60 juta, ya cuma itu saja yang bisa nabung, itu aja yang bisa dikumpulkan. Nah, itu tidak cukup kuat buat bangun infrastruktur yang dibutuhkan, akibatnya kalau kurang pinjam dari luar tapi ada pressure-nya. Itu kenapa Pak Muliaman lakukan ini, supaya lebih banyak dana yang berasal dari lokal," ujar Budi.
Sebelumnya, OJK berencana mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan pelonggaran membuka rekening valas oleh warga negara asing (WNA).
Regulasi mengenai WNA atau turis membuka rekening di bank itu kini dalam tahap finalisasi.
Inti dari SE OJK tersebut akan memberikan kemudahan bagi WNA untuk membuka rekening valas di lembaga perbankan nasional dan berpotensi memobilisasi sumber dana valas di dalam negeri.
Dalam kurun setahun, wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia sekitar 10-12 juta jiwa. OJK mengasumsikan, jika 20 persen dari jumlah turis asing itu menabung di Indonesia, ada potensi pertambahan nasabah sebanyak 2,4 juta rekening atau potensi penambahan valas mencapai 24 miliar dolar AS.
Untuk mempermudah WNA menabung valas di Indonesia, OJK juga hanya mensyaratkan kepemilikan paspor bagi calon penabung di bawah 50 ribu dolar AS.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...