Bantuan Motor Roda Tiga Difabel Berdokumen Lengkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bantuan kendaraan bantuan motor roda tiga untuk penerima manfaat yakni difabel memiliki dokumen lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Supomo dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Minggu (22/10), membenarkan saat diserahkan kepada penerima manfaat (PM), Kemensos hanya menyerahkan motor roda tiga beserta STNK.
Dokumen BPKB motor tetap disimpan oleh pihak Kemensos, sebab sebagai jaminan agar kendaraan tidak dijual atau dipindahtangankan dan bukti pertanggungjawaban kepada pihak BPK saat dilakukan proses audit.
"Ini kebijakan Kemensos. Selain memastikan motor roda tiga tidak dipindahtangankan, BPKB juga menjadi bukti saat ada proses audit oleh BPK," kata Supomo.
Supomo mengatakan pernyataan ini untuk merespon pemberitaan yang beredar mengenai bantuan motor roda tiga di Kabupaten Tulungagung yang diserahkan tidak dilengkapi BPKB.
Supomo menambahkan, jika tiba waktu pembayaran pajak atau balik nama, BPKB akan diserahkan untuk proses administrasi tersebut. Setelah itu akan disimpan kembali oleh pihak Kemensos.
Kebijakan ini menjadi langkah Kemensos agar bantuan benar-benar hanya digunakan untuk membantu mobilitas dan aktivitas ekonomi PM. Dengan begitu, PM diharapkan bisa mendapat penghasilan yang optimal dan berkelanjutan dari motor roda tiga tersebut.
Kemensos melalui Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta memberikan bantuan motor roda tiga kepada PM bernama Juwit di Tulungagung pada 14 April 2023. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan PM Juwit di saat kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Tulungagung.
Bantuan motor roda tiga yang sudah dimodifikasi ini diberikan sesuai hasil asesmen menyeluruh pihak Kemensos terkait kebutuhan untuk menopang usaha jual beli sangkar burung dan kerajinan dari bambu, serta kondisi geografis, dan akses ke rumah PM Juwit.
Kemensos menyerahkan bantuan motor roda tiga beserta STNK kepada PM Juwit. Saat serah terima bantuan, pihak Kemensos juga menyampaikan kepada PM Juwit bahwa BPKB tetap disimpan oleh pihak Kemensos untuk jaminan agar motor tidak dijual/dipindahtangankan. Jika kemudian dibutuhkan untuk pembayaran pajak, maka PM Juwit bisa menghubungi Sentra melalui Pendamping Rehsos Kabupaten Tulungagung.
Pada 14 Juni 2023, Kemensos melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap PM Juwit. Motor bantuan tersebut belum dimanfaatkan karena PM Juwit belum terampil mengendarai motor roda tiga dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepada Pendamping, PM Juwit berjanji untuk berlatih menggunakan bantuan motor roda tiga dan segera mengurus SIM. Sehingga diharapkan segera dapat menopang usaha-usaha yang ia jalani.
Pada Rabu, 18 Oktober 2023, tim Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta Kemensos didampingi Kepala Dusun setempat mengunjungi rumah PM Juwit. Pihak Kemensos menjelaskan bahwa BPKB tetap harus disimpan pihak Kemensos. Dari hasil penjelasan tersebut, PM Juwit telah memahami dan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...