Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 01:31 WIB | Minggu, 10 November 2013

Banyak Caleg Tidak Taat Aturan

Spanduk partai dan caleg yang terpasang di persimpangan kota Depok Kamis (25/7). (Foto: Elvis Sendouw)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, masih mendapati adanya calon legislatif yang mengabaikan aturan pembatasan atribut kampanye.

"Saya mendapati hal itu di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Bekasi Utara dan Rawalumbu," ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Yayah Nahdiyah di Bekasi, Sabtu (9/11).

Menurut dia, KPU telah menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye kepada caleg dan partai politik untuk dipatuhi.

"Saat pagi hari saya lewat bersih dari atribut kampanye, tapi malam hari saya lewat lagi, malah justru spanduknya bertambah banyak," katanya. 

Menurut dia, hal itu merupakan perilaku caleg yang tidak baik dan masyarakat Kota Bekasi saat ini sudah cerdas dalam memilih wakilnya di DPRD nanti.

"Salah satu tugas caleg adalah memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Tapi ini malah justru sebaliknya," kata mantan Ketua Panwaslu Bekasi itu.

Yayah mengaku tidak dapat mempublikasikan siapa dan dari mana asal caleg tersebut, namun dia mempersilakan masyarakat melihat langsung ke lokasi.

"Kami tidak bisa sebutkan. Spanduknya bisa dilihat langsung masyarakat," katanya.

Sesuai aturannya, kata dia, caleg dan partai politik hanya diperkenankan memasang maksimal satu atribut kampanye di setiap kelurahan. 

"Atribut kampanye juga diperbolehkan dipasang pada ranah pribadi, misalnya posko atau kantor partai. Rumah warga pun diizinkan selama memperoleh izin dari pemiliknya," katanya.

Sedangkan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, hal yang sama dikatakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram, NTB yang menilai masih banyak caleg yang tidak taat aturan, terbukti meskipun telah dilakukan penertiban namun masih banyak atribut kampanye yang melanggar zona kampanye.

Kepala Bakesbangpol Kota Mataram H Bondan Wisnujati di Mataram, Sabtu, mengatakan, kendati telah dilakukan upaya penertiban, namun masih ada beberapa caleg yang tidak mengindahkan aturan tersebut. 

Ia mengatakan, hal ini terbukti dengan masih banyak ditemukannya atribut kampanye di tempat-tempat umum, di luar zona yang telah ditentukan.

"Meski sudah kita tertibkna dan tertibkan, setelah itu muncul lagi di alat peraga kampanye di lokasi yang sama," katanya.

Hal ini, menurut dia, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 tahun 2013 terkait atribut kampanye para caleg. 

Menurut Bondan, saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik (parpol) dan caleg, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di NTB untuk melakukan penertiban sendiri sampai 6 Oktober 2013.

Namun, katanya, karena tidak diindahkan, tim terpadu yang dibentuk Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh akhirnya melakukan penertiban atribut kampanye, berdasar dengan zona yang telah ditentukan. Tim ini terdiri dari KPU, Bakesbangpol dan beberapa unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Mataram. 

Menurut dia, beberapa atribut kampanye di sejumlah lingkungan seperti Kekalik Jaya dan Kekalik Indah, masih banyak yang dipasang membentang di jalan. Selain itu masih banyak ditemukan baliho caleg yang terpasang di luar pekarangan rumah warga. 

Ini yang kita sayangkan, karena para caleg kurang tanggap terhadap apa yang telah kita lakukan maupun peringatan yang telah sampaikan pihak Panwaslu, KPU maupun tim dari Pemkot," katanya.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 23 tahun 2013 pasal 5, alat peraga tidak diperkenankan dipasang di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta sarana dan prasarana publik seperti taman, pepohonan, ornamen lampu jalan/ tiang listrik.

Di samping tu, kata Bondan, alat peraga kampanye juga tidak diperbolehkan dipasang melintang di jalan. Untuk itu pihaknya l meminta parpol dan para caleg dapat mematuhi aturan dengan memasang atribut sesuai zona yang telah ditentukan. 

Dia menilai, masih banyaknya atribut kampanye yang melanggar aturan ini disebabkan kurangnya rasa percaya diri para caleg menghadapi Pemilu Legislatif 2014. 

Menurut Bondan sekarang ini masyarakat semakin cerdas untuk memilih partai dan caleg yang merakyat. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home