Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta 17:51 WIB | Kamis, 11 April 2013

Banyak yang Belum Tercakup dalam KUHP

Prof.Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara (foto :Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Profesor Roni Rahman Nitibaskara yang hadir pada (10/4) di Gedung DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang dimulai pukul 10.00 mengatakan bahwa masih banyak dan beragam modus kejahatan yang belum masuk dalam KUHP. "Ambil contoh saja adalah pasal yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan, maka kelainan seksual yang tidak lumrah terjadi di Indonesia saat ini tidak langsung dapat dicari pasal-pasal yang sesuai".

Agenda utama Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR adalah mendengarkan rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berkaitan dengan ideologi, agama, dan kebudayaan.

Pada rapat yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI dari Fraksi Golongan Karya tersebut menghadirkan keterangan ahli Prof.Dr. Andi Hamzah, S.H. Dan Prof. Dr. Roni Rahman Nitibaskara, S.H.

Banyak hal yang belum tercakup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lex generalis) yang ada saat ini, Prof. Roni Nitibaskara mengatakan “banyak yang belum dicakup dalam pasal susila, antara lain tidak menindak suatu kejahatan seksual yang terkategorikan fetisism, voyeurism, necrofilia.”

Saat ditanya tentang pasal penyadapan, Prof. Roni mengatakan setuju kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan akan tetapi hendaknya didukung oleh bukti awal yang kuat. Sama halnya dengan itu, dalam perkara santet, “kalau perkara santet dapat dijaring dengan pasal 170, karena menganggu ketertiban umum”, ujarnya

Dia berpendapat pasal santet dikaitkan dengan pasal yang menggangu ketertiban umum karena apabila orang yang diduga dukun santet tertangkap, maka akan dihakimi massa dan proses dihakimi massa tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home