Bappenas: Dana Repatriasi Masuk Tiga Bulan Pertama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meyakini dana repatriasi hasil dari kebijakan amnesti pajak akan banyak masuk pada tiga bulan pertama setelah mulai berlaku efektif pada hari Senin (18/1).
Kepala Bappenas, Sofyan Djalil, di Jakarta, hari Jumat (22/7), mengatakan pemilik dana yang disimpan di luar negeri akan memanfaatkan tarif yang lebih murah pada Juli hingga September 2016.
"Kalau dari sisi insentif kan paling bagus pada tiga bulan pertama, jadi disumsikan mereka akan memanfaatkan tarif pada tiga bulan tersebut yang jauh lebih murah," ujar Sofyan Djalil saat ditemui di Kantor Pusat Bappenas Jakarta.
Program amnesti pajak sendiri akan berlaku selama sembilan bulan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3 persen, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5 persen.
"Kalau ada hambatan administrasi atau lainnya karena orang nunggu-nunggu, mungkin pada tiga bulan kedua. Jadi saya tidak khawatir (dana tidak masuk)," kata Sofyan.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memprediksi dana repatriasi akan masuk dalam jumlah besar pada akhir 2016.
Menurutnya, pada periode pertama, kebanyakan baru sebatas pendaftaran amnesti pajak dan membayar uang tebusan.
Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak dari uang tebusan program tersebut pada tahun ini mencapai Rp 165 triliun.
Repatriasi dana tunai yang benar-benar akan masuk ke sistem keuangan nasional diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...