Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Melki 20:55 WIB | Jumat, 31 Januari 2025

Barantin Gagalkan Penyeludupan 700 Ekor Burung

Petugas dari BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepas liaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (31/1/2025). (HO-Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten)

CILEGON, SATUHARAPAN.COM - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan 700 ekor burung di Pelabuhan Merak, Cilegon Banten.

“Penyeludupan ratusan ekor burung berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari MH di Cilegon, Jumat (31/1).

Menurut Duma, ratusan ekor burung tersebut merupakan hasil tangkapan dari Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kamis malam (30/1). Burung tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta dari Sumatera dengan menggunakan bis.

Duma menjelaskan, jenis burung yang akan diselundupkan terdiri dari jenis trucukan 400 ekor, jalak kebo 100 ekor, sogon 100 ekor, dan kerak besi 100 ekor, yang dimasukkan ke dalam 22 boks plastik putih.

Pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi, fisik dan kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Setelah dipastikan sehat kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepasliaran ke alam.

“BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang,” kata Duma menambahkan.

Lebih lanjut Duma menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan merupakan bukti sinergisitas dan kerja sama Karantina Banten dengan instansi terkait serta menjadi salah satu langkah kongkret yang dilakukan oleh Karantina Banten dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.

“Dengan pelepasan ratusan burung ini, diharapkan satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan, dan juga dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk lebih mematuhi aturan, sehingga bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia,” kata Duma.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home