Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:57 WIB | Kamis, 06 Februari 2025

Bareskrim Bongkar Labortatorium Pembuatan Tembakau Sintetis di Sentul

Disita barang bukti yang nilainya setara Rp 350 miliar.
Bareskrim Bongkar Labortatorium Pembuatan Tembakau Sintetis di Sentul
Keterangan pers kasu laboratorium tembakau sintesis. (Foto: Humas Polri)
Bareskrim Bongkar Labortatorium Pembuatan Tembakau Sintetis di Sentul
Barang bukti laboratorium tembakau sitensis. (Foto: Antara)

SENTUL, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri membongkar Clandestine Laboratory tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan, dalam pengungkapan ini disita 50 dus bahan baku untuk pembuatan satu ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut memiliki nilai Rp350 miliar.

Penyidik juga  telah menetapkan dua tersangka terkait dengan Clandestine Laboratory tembakau sintetis ini. Kedua tersangka itu adalah HP (33 tahun) dan AA (23 tahun). “Kedua tersangka ini berperan sebagai orang yang memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” katanya.

Dijelaskan, jaringan ini menggunakan modus menyamarkan laboratorium tembakau sintetis itu di tengah pemukiman warga. Para tersangka sendiri mengaku apa yang mereka lakukan dalam memproduksi tembakau sintetis ini semata-mata karena faktor ekonomi.

Dijelaskan juga bahwa ada dua buron berinisial B dan E yang masih dalam pengejaran. Keduanya berperan sebagai pengendali produksi tembakau sintetis tersebut.

Kepada kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat ( 2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home