Bareskrim Grebeg Lokasi Percetakan Uang Palsu, Delapan Tersangka Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri grebeg sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menangkap delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” kata Helfi saat dikonfirmasi, hari Kamis (12/9/24).
Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” katanya
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membandrol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” katanya.
Dijelaskan, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.
Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, enam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...