Bareskrim Polri Ambil Alih Pengusutan Kasus Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Korbannya mencapai 30.000 orang dengan kerugian mencapai satu triliun rupiah.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Bareskrim Polri mengambil alih penyelesaian kasus investasi bodong berkedok koperasi yang menimpa sejumlah daerah dan merugikan sekitar 30 ribu orang. Kerugian keuangan mencapai Rp1 triliun.
Salah satu korban yaitu Sri Hartiningsih, perempuan yang berteriak kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, pada hari Rabu (12/4/2023).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara penyidik Polri yang menangani awal perkara dengan para korban dan Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Menurut Agus, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah provinsi sehingga untuk mempermudah merekonstruksi perkaranya lebih komprehensif, maka ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kejadian lintas provinsi itu, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas merekonstruksikan,” tegasnya.
Terkait pengakuan korban tentang laporannya yang sudah dilayangkan tetapi tidak diproses Bareskrim Polri, Agus menyatakan laporan tersebut berjalan dan sedang diproses penyidik.
“Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Hartiningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya usai bertemu dengan Kabareskrim Polri mengatakan, ia menjadi korban penipuan investasi bodong Koperasi NMSI berkedok kemitraan budi daya klanceng (madu) dengan korban mencapai 30 ribu orang dan kerugian total seluruh korban mencapai Rp1 triliun.
Editor : Sabar Subekti
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Penanggulangan Kel...
RIO DE JANEIRO, SATUHARAPAN.COM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi perta...