Bareskrim Polri Minta Ploda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
LOMBOK TENGAH, SATUHARAAN.COM-Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto, meminta Polda Nusa tenggara B arat (NTB) untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34 tahun ) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal.
Menurut beliau, penyetopan kasus ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan. “Hentikanlah, menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama," tegas Kabareskrim Polri, Jumat (15/4).
Dia berharap pengusutan kasus jangan sampai terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Itu jadi pedoman kami," tegas mantan Kabaharkam Polri itu.
Dia sudah memerintahkan Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto, untuk menggandeng kejaksaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama guna menentukan layak tidak korban begal itu diproses hukum.
Menurut Kabareskrim Polri, legitimasi masyarakat diperlukan agar tidak mencederai rasa keadilan. "Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan," tegas Kabareskrim Polri.
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," tegas Kapolda NTB, Kamis (14/4).
Korban begal dalam kasus Amaq Santi ini adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...