Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung.
"Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke Kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, dan segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Jumat (25/11).
Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.
Perwira menengah berpangkat melati tiga itu berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri atas pelapor, saksi, sejumlah ahli, dan seorang tersangka.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.
Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)
Editor : Sotyati
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...