Bareskrim Sita Puluhan Miliar Aset Terkait Kasus Investasi Bodong Net89
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri melakukan penyitaan dua bangunan milik PT SMI NET89 terkait kasus investasi robot trading bodong. Penyitaan itu dilakukan hari Senin (30/12/24) di dua lokasi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, melalui Kasubdit 2 Perbankan Kombes. Pol. Agus Waluyo menerangkan, tanah dan bangunan pertama yang disita berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas ± 642 M2.
“Diperkirakan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar,” kata Kombes. Pol. Agus, hari Selasa (31/12/24).
Menurut dia, tanah dan bangunan yang juga dilakukan penyitaan adalah kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Bangunan itu diperkirakan memiliki nilai Rp30 miliar.
“Ketiga, satu unit Ruko PT SIMBIOTIK MULTITALENTA INDONESIA yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kel. Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Harga Emas Antam Rp1,543 Juta per Gram
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (3/1), k...