Basuki Imbau Warga Bantaran Sungai Jual Sertifikat
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Warga yang masih tinggal di tempat-tempat yang dilarang karena membahayakan keselamatan, di antaranya di bantaran sungai atau pinggir rel kereta api, disarankan menjual tanah atau sertifikat tempat tinggal ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Imbauan disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada sejumlah pewarta di depan ruang kerjanya, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/9).
"Kalau punya sertifikat, akan kami bayar, karena itu di jalur hijau," kata Basuki.
Basuki mengimbau warga Jakarta yang masih tinggal di bantaran sungai, atau daerah aliran sungai (DAS), pindah demi memperoleh kesehatan yang baik, dan mendapat tempat yang layak. Ia menjamin apabila warga pindah dengan sukarela maka Pemprov DKI akan membantu proses pemindahan dan penjualan sertifikat tanah dan rumah tersebut.
“Warga nggak usah takut, ntar pasti akan ada ganti rugi kalau dia punya sertifikat resmi. Sekali lagi kalau bisa atas dasar kesadaran diri sendiri, ini kan demi keselamatan juga,” ia menambahkan.
Basuki mengemukakan Pemprov DKI Jakarta memang sedang menjalankan program normalisasi Sungai Ciliwung. Program ini berupa pengerukan kali dan membersihkan bangunan-bangunan di pinggiran Sungai Ciliwung. Pada akhir bulan lalu Pemprov DKI membongkar beberapa bangunan rumah toko (ruko) di Kampung Pulo, Jatinegara Barat. Menurut Basuki, ruko tersebut berdiri di DAS Ciliwung yang menjadi langgangan banjir.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...