Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 13:40 WIB | Selasa, 25 Februari 2014

Basuki Limpahkan Kasus Pengadaan Bus Ke BPK

Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menunjukkan surat bukti pelaporan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 656 bus TransJakarta, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (24/2). Pihak Fakta menemukan keganjilan dalam pengadaan bus Transjakarta seperti karat, tidak adanya serah terima barang, pemenang tender cenderung mengarah hanya ke satu pabrikan, dan spesifikasi tabung BBG yang tidak sesuai rekomendasi BPPT. (Foto: Antara))

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan telah mendapatkan hasil investigasi dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait kasus pengadaan bus Transjakarta. Selanjutnya ia akan melimpahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. 

Secara pribadi, Basuki menduga adanya indikasi kecurangan pada kasus pengadaan bus tersebut. Namun karena penyelidikan inspektorat dianggapnya masih belum cukup, maka Pemprov DKI akan menyerahkan kasus tersebut ke BPK.

“Jadi ini diserahkan kepada penyidik karena ada temuan. Kita minta BPK untuk menyelidiki pengadaan BKTB sama Transjakarta,” kata Basuki.

Basuki menambahkan dirinya bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani berkas laporan hasil akhir investigasi inspektorat tersebut.

“Hasilnya sudah sama Pak Gubernur, saya belum baca hasilnya. Yang pasti, kami sudah tanda tangan dan paraf Pak Gubernur sudah ada untuk kirim surat kepada BPK dan meminta BPK turun. Kalau BPK kan internal,” kata Basuki di Balai Kota, Selasa (25/2). 

Terkait dengan kabar yang mempertanyakan mengapa Pemprov DKI tidak mau menyerahkan kasus pengadaan bus-bus yang baru didatangkan dari China, dengan kondisi mesin berkarat dan tidak layak jalan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Basuki menjelaskan bahwa melapor ke KPK tentu ada tahapan yang harus dilakukannya mengingat KPK bersifat eksternal. Oleh sebab itu pelimpahan ke BPK lebih diutamakannya. Perlu atau tidaknya melaporkan ke KPK, tergantung dari kebijakan BPK.

“Kalau KPK kan eksternal, kalau BPK yang menangani, itu jadi proses di dalam pemerintahan. Kita bukan kirim surat ke KPK, pasti kirim surat kepada BPK. Nah, hasil temuan BPK baru diserahkan pada jaksa atau polisi,” urai Basuki.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home