Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:39 WIB | Jumat, 24 Januari 2014

Basuki Tjahaja Purnama: Pelaku Pungli, Pecat!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Diah Anggraeni Retnaningrum)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan dengan tegas bahwa pekerja honorer yang terbukti melakukan pungutan liar kepada siswa SMKN 58 harus dipecat. Menurut dia, dengan pemberian sanksi tegas itu untuk membuat efek jera agar pegawai-pegawai di instansi mana pun tidak melakukan hal yang sama.

“Sudah, pecat saja!” tegas Basuki di Balaikota, hari Jumat (24/1). “Kepala sekolah yang tahu juga harus diberi sanksi. Kalau perlu dipecat,“ kata dia menegaskan.

Basuki menegaskan bahwa untuk hal-hal yang berkaitan dengan pungutan liar tidak bisa dibiarkan. Memberikan sanksi tegas merupakan jalan keluar untuk membuat pejabat daerah ataupun pekerja honorer menjadi bersih dan jujur.

Pungutan liar terjadi di SMK Negeri 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dalam pengambilan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Biaya yang dipungut kepada setiap siswa adalah Rp. 50 ribu dan dilakukan oleh petugas tata usaha dengan dalih sebagai biaya administrasi. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home