Batal Lantik BG, Komisi III Tunggu Penjelasan Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan alasan Presiden Joko Widodo dalam membatalkan melantik Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru, belum jelas.
“Presiden tidak melanggar UU, tapi harus menjelaskan ke DPR. Dalam jumpa pers yang baru disampaikan Presiden, belum ada alasan jelas mengapa Budi Gunawan batal dilantik dan mengajukan nama Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru,” kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2).
Arsul mengatakan Komisi III DPR belum memberi sikap dan masih akan mencermati perkembangan yang ada setelah Jokowi mengambil keputusan tersebut. “Nanti kita lihat. Yang diminta Jokowi kan Badrodin Haiti. Reaksi masyarakat apa, kita lihat juga,” kata dia.
Politisi PPP itu juga belum dapat mengomentari kemungkinan pihaknya menolak usulan calon Kapolri baru. “Penolakan persetujuan itu masalah nanti,” ucap Arsul.
Arsul juga mengakui keputusan Jokowi tersebut bukan inkonsistensi meski tidak seiring saat yang bersangkutan mengusulkan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. “Ini bukan inkonsistensi. Jokowi hanya bilang tunggu praperadilan. Hanya perlu penjelasan,” tutur Arsul.
Saat mengumumkan keputusannya ihwal tidak melantik Budi dan mengusulkan Badrodin, Presiden Jokowi memberi alasan singkat, yaitu pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, dan untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Polri untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif.
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...