Batalkan Izin PMA, BKPM Hapus Rencana Investasi US$ 23 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut dengan dikeluarkannya Pembatalan Izin Prinsip kepada Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia berarti telah menghapus rencana investasi sebanyak 23 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
“Total nilai rencana investasi yang dihapus sebesar 23 miliar dolar AS,” kata Franky Sibarani Pada Konferensi Pers Pembatalan Izin Prinsip Penanaman Modal, di Gedung Ismail Saleh, Kompleks Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Kamis (19/3).
Franky menyebut ada beberapa faktor yang menyulitkan para investor terkategori PMA untuk merealisasikan usaha yakni izin daerah yang lambat keluar, pembebasan tanah, dan izin lingkungan. “Kita lihat dulu siapa calon investornya apakah dia serius, hanya mencoba, atau hanya penjajakan. Artinya kita melihat investor dan kita tidak bisa memilah-milah dan kita meilihat kredibiltasnya dan tidak menganaktirikan investor tertentu tetapi dalam perjalannnya kita terus melakukan review,” kata Franky.
Franky mengemukakan BKPM mengadakan pertemuan ini dikarenakan sejak Januari 2015 saat BKPM memberi peringatan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Indonesia, pihaknya menjumpai fakta bahwa para pemegang izin prinsip tidak menanggapi surat peringatan BKPM. Franky menjelaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Franky memerinci daerah di Indonesia yang mendapat pembatalan terbesa adalah di Provinsi Jawa Barat dengan 657 pembatalan Izin Prinsip, namun nilai investasi yang hangus terbesar di Jawa Timur yakni 6.489 milyar dolar AS.
Sektor jasa pertambangan menyumbang kehilangan investasi terbesar di Indonesia yakni 3.311 miliar dolar AS. Adapun bila dilihat menurut negara,Korea Selatan menjadi negara yang banyak terhapus rencana investasinya, yaitu mencapai 4.622 miliar dolar AS.
Sementara Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis menjelaskan perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya telah memperoleh surat peringatan pertama dan terakhir. Namun karena tak ada respons, akhirnya langkah pencabutan diambil.
Kendati tak dimasukkan dalam daftar hitam, menurut Azhar, perusahaan-perusahaan ini tak dapat lagi melanjutkan usahanya di tanah air.
Azhar mengimbau kepada seluruh perusahaan penanaman modal pemegang SI/IP untuk menyerahkan LKPM triwulan 2015 ini selambatnya 10 April 2015. "Ini merupakan peringatan agar para investor menyerahkan LKPM tepat waktu," kata Azhar. Penyampaian LKPM telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM nomor 3 Tahun 2012.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...