Batas Bea Masuk Barang Pribadi Dari Luar Negeri Jadi USD 500
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri, dari sebelumnya Free On Board (FOB) USD 250 per orang menjadi 500 dollar Amerika Serikat (AS) per orang dengan memperhatikan dinamika masyarakat dan menindaklanjuti arahan Presiden terkait penyederhanaan regulasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan batas bea masuk bagi barang pribadi penumpang yang datang dari perjalanan ke luar negeri ini dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,” kata Menkeu dalam keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, hari Kamis (29/12).
Dalam regulasi baru ini, menurut Menkeu, juga dilakukan penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen.
“Jadi kalau harga barang itu 700 dollar AS, kelebihan 200 dollar AS, kena tarif flat 10 persen,” kata Sri Mulyani seraya menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.
Peningkatan nilai pembebasan beas masuk untuk barang pribadi penumpang dari 250 dollar AS menjadi 500 dollar AS ini, dinilai Menkeu Sri Mulyani Indrawati cukup moderat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.
Ia membandingkan Malaysia misalnya sebesar 125 dollar AS, Thailand 285 dollar AS, Inggris 557 dollar AS, Singapura 600 dollar AS, China 764 dollar AS, dan Amerika Serikat 800 dollar AS.
Adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai 1.000 dollar AS, menurut Menkeu, dihapuskan sejalan dengan praktik-praktik internasional.
Ditambahkan Menkeu, relaksasi juga ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.
Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.
“Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas, supaya bisa memberikan penjelasan yang clear kepada masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, menurut Menkeu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa one stop service kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.
Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (081289330168), Bea Cukai Banda Juanda Surabaya (08113009147), Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (085934484644), dan Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (081361709382). (Setkab)
Editor : Melki Pangaribuan
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...