Bawaslu dan DKPP Serahkan Dokumen Sengketa Pemilu kepada Arsip Nasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan putusan asli sengketa pemilihan umum (pemilu) dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Serah terima dokumen dihadiri Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Kepala Anri Mustari Irawan. Dokumen berisi hasil putusan Bawaslu berjumlah sekitar 26 putusan sengketa pemilu dan dari DKPP berjumlah 276 putusan kode etik penyelenggara pemilu. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari catatan sejarah tentang demokrasi di Indonesia yang diserahterimakan kepada Arsip Nasional.
Bawaslu yang dibentuk April 1998, bersama DKPP, berupaya meningkatkan akselerasi dalam mengawal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan pemilu di Indonesia. Selama ini dua lembaga tersebut mengelola dokumen-dokumen penting secara mandiri dan belum melibatkan Arsip Nasional. Momentum itu merupakan pertama kali bagi Bawaslu dan DKPP, dalam serah terima dokumen kepada Arsip Nasional yang sudah diverifikasi dan dilakukan penilaian sebelumnya.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...