Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:02 WIB | Kamis, 20 Maret 2014

Bawaslu dan DKPP Serahkan Dokumen Sengketa Pemilu kepada Arsip Nasional

Bawaslu dan DKPP Serahkan Dokumen Sengketa Pemilu kepada Arsip Nasional
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mustari Irawan (tengah) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad saat serah terima dokumen sengketa dan pelanggaran kode etik pemilu kepada Arsip Nasional di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Bawaslu dan DKPP Serahkan Dokumen Sengketa Pemilu kepada Arsip Nasional
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) saat menandatangani serah terima sengketa dan pelanggaran kode etik pemilu disaksikan Kepala Arsip Nasional Mustari Irawan (tengah).
Bawaslu dan DKPP Serahkan Dokumen Sengketa Pemilu kepada Arsip Nasional
Ketua DKP, Ketua Bawaslu, dan Kepala Arsip Nasional saat berfoto bersama usai penandatanganan serah terima dokumen tentang sengketa dan pelanggaran kode etik. pemilu.
Bawaslu dan DKPP Serahkan Dokumen Sengketa Pemilu kepada Arsip Nasional
Suasana sebelum penandatanganan serah terima dokumen sengketa dan pelanggaran kode etik pemilu yang digelar di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dihadiri oleh Ketua DKPP dan Kepala Arsip Nasional.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan putusan asli sengketa pemilihan umum (pemilu) dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Serah terima dokumen dihadiri Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Kepala Anri Mustari Irawan.  Dokumen berisi hasil putusan Bawaslu berjumlah sekitar 26 putusan sengketa pemilu dan dari DKPP berjumlah 276 putusan kode etik penyelenggara pemilu. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari catatan sejarah tentang demokrasi di Indonesia yang  diserahterimakan kepada Arsip Nasional.

Bawaslu yang dibentuk April 1998, bersama DKPP, berupaya meningkatkan akselerasi dalam mengawal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan pemilu di Indonesia. Selama ini dua lembaga tersebut mengelola dokumen-dokumen penting secara mandiri dan belum melibatkan Arsip Nasional. Momentum itu merupakan pertama kali bagi Bawaslu dan DKPP, dalam serah terima dokumen kepada Arsip Nasional yang sudah diverifikasi dan dilakukan penilaian sebelumnya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home