Bawaslu DKI: Masa Kampanye Selesai, Biarkan Warga Memutuskan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyampaikan imbauan kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 agar memberikan kesempatan kepada warga pemilik hak pilih untuk memutuskan pilihannya dengan tidak melanggar masa tenang yang dimulai pda hari Minggu (12/2).
"Kami mengimbau kepada setiap pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang dan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa maupun yang mengarah kepada kegiatan kampanye," kata Komisioner Bawaslu DKI Bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, hari Minggu (12/2).
Selain itu, Jufri juga menyampaikan agar semua pasangan calon tidak melakukan kampanye hitam terhadap para pesaingnya maupun berusaha memancing suara dengan politik uang.
"Kami juga mengimbau kepada tim kampanye untuk tidak melakukan black campaign juga tidak boleh melakukan politik uang" kata Jufri.
Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur rencananya dimulai pada hari Jumat (28 Oktober 2016) dan berakhir pada tanggal 11 Februari 2017. (Ant)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...