Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:59 WIB | Selasa, 30 Januari 2024

Bawaslu Minta Jajaran Tegas Menindak Peserta Pemilu Bagi-bagi Sembako

Tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan.
Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024). (Foto: Bawaslu)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta jajaran pengawas Pemilu, tegas menindak peserta Pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako. Hal ini disampaikan ketika membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, hari Minggu (28/1).

Bagja mengatakan, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako tersebut dia menambahkan, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic," kata Bagja. Hal demikian sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," tegasnya.

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home