Bawaslu Minta Peserta Menertibkan Alat Peraga Kampanye Secara Mandiri
TERNATE, SATUHARAPAN.COM-Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty mengimbau peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri seusai masa kampanye usai. Dia mengingatkan terakhir masa kampanye yaitu pada 10 Februari 2023, setelahnya merupakan masa tenang.
"Besok, 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye yang artinya proses penertiban APK harus sudah berjalan. Kepada seluruh partai politik peserta pemilu mari bersama-sama secara mandiri melakukan penertiban APK," katanya di Ternate, Maluku Utara, hari Jumat (9/2).
Dijelaskan, jika penertiban APK dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu bersama pemerintah daerah (Satpol PP), maka alat peraga tersebut tidak bisa lagi digunakan. Pasalnya, kata dia, APK tersebut bisa dipakai kembali saat Pilkada mendatang.
"Jika yang menertibkan APK jajaran pengawas pemilu bersama Satpol PP dari unsur pemerintah daerah, KPU dan Dishub yang bergerak alat peraga kampanye itu tidak bisa digunakan kembali. Sayang, padahal proses Pilkada beririsan dengan proses pemilu," katanya.
Dia meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan patroli pengawasan Pemilu 2024. Hal itu, kata dia, demi memastikan tidak ada pelanggaran pada Pemilu 2024.
Danrem 152 Baabullah Ternate, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga menyatakan pihaknya akan membantu pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan. "Kami sebagai TNI tentu memiliki tugas penting agar pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...