Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 09:02 WIB | Jumat, 20 November 2015

Bawaslu: Panwas Lakukan Pembiaran Pelanggaran Terancam Dipecat

Ilustrasi. Penyuluhan aturan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bulan Mei lalu. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Panitia pengawas pemilihan di semua tingkatan, baik kota/kabupaten, kecamatan, maupun desa/kelurahan, yang terbukti melakukan pembiaran pelanggaran pilkada terancam dipecat.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menegaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota/Kabupaten, Panwascam, dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang tidak menindaklanjuti temuannya itu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sanksi tersebut, kata dia, termaktub dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 13 Tahun 2012; Nomor 11 Tahun 2012; Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Teguh mencontohkan panwas yang melakukan pembiaran pelanggaraan kampanye atau tidak melakukan tindakan tertentu karena menerima uang transpor dari tim kampanye, yang bersangkutaan akan mendapat sanksi tegas dari organisasi.

"Panwas yang melakukan pembiaran atau justru terlibat bermain, yang bersangkutan disuruh memilih mengundurkan diri atau diberhentikan dari pengawas," kata Teguh di Semarang, hari Jumat (20/11).

Dalam Kode Etik Pasal 9, penyelengara pemilu berkewajiban menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama tiga jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilihan dan/atau tim kampanyenya.

Begitu pula, kata dia, panwas yang mengetahui penyelenggara pemilu yang pernah dua kali sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetapi tidak menindaklanjutinya sebagai temuan, yang bersangkutan juga akan terkena sanksi.

Teguh menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan meneruskannya ke DKPP. Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilih itulah yang akan memutuskan perkara tersebut.

Ia mengimbau panwas di semua tingkatan tidak melalaikan tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di masing-masing wilayah kerjanya.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home