BC: Kedatangan KPK Terkait Penyidikan Suap Importir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan kedatangan tim KPK merupakan bentuk koordinasi atas penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini merupakan kegiatan penyidikan terhadap importir. Pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung kegiatan ini dan kita melakukan koordinasi untuk pemenuhan dokumen yang diminta," kata Heru dalam jumpa pers menanggapi kedatangan tim KPK ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, hari Senin (6/3).
Heru menegaskan kedatangan tim penyidik KPK bukan dalam rangka penggeledahan, namun merupakan bentuk koordinasi yang tujuannya mempercepat investigasi melalui pengumpulan data dan informasi terkait proses importasi.
"Jadi tidak ada yang diambil dokumennya, kita kumpul untuk koordinasi. Sekarang ini kita sedang melakukan pengumpulan data di lapangan, yang nanti dibawa kesini, untuk diserahkan ke KPK. Karena KPK harus ada `endorsement` benar atau tidak? stempel itu ada yang dipalsukan, nanti dicocokkan dengan dokumen," ujar Heru.
Heru menjelaskan proses pengumpulan dokumen itu memakan waktu, karena dilakukan terhadap sembilan importir dan data impor yang dibutuhkan oleh KPK itu masih tersebar di beberapa kantor bea cukai seperti Tanjung Priok dan Marunda.
"Kita sekarang bersama-sama mengumpulkan data, ada sembilan importir. Kita saling `support` dan mengumpulkan data dan dokumen dari beberapa kantor. Kantor ini (kantor pusat) yang akan jadi tempat pemusatan data," kata Heru.
Heru juga menegaskan pengumpulan data ini merupakan bentuk dukungan terhadap KPK, agar penanganan kasus yang terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 ini bisa berjalan cepat.
"Kenapa KPK melakukan koordinasi sangat cepat, karena KPK punya batas waktu terkait penyidikan. Dokumennya juga banyak, jadi sekarang kita kumpulkan dokumen yang penting, secepatnya dan sesegera mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan seorang hakim MK, PA, sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar dari pengusaha impor daging sapi, BH.
Suap tersebut diberikan BH terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan MK. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...