Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 09:05 WIB | Selasa, 03 Maret 2015

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 230 Ton Pakaian Bekas Malaysia

Aparat Bea dan Cukai menunjukkan sebagian dari pakaian bekas asal yang berhasil dicegah masuk ke Indonesia (Foto:Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebuah kapal dari Tawao, Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Kolaka, Sulawesi Utara, ditangkap oleh aparat Bea dan Cukai Sulawesi karena mengangkut 2.300 ballpress, setara dengan 230 ton atau 10 kontainer pakaian bekas impor.

Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa pakaian bekas impor tersebut diangkut oleh KLM Putri Tanjung dengan menggunakan dokumen kapal yang diduga palsu.Penyelundupan yang terjadi pada pertengahan Februari lalu, menurut Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Slawesi, diperkirakan bernilai Rp 9,2 miliar.

"Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pakaian bekas impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mencegah masuknya barang tersebut ke Indonesia," demikian siaran pers DJBC, (2/3).

Dari upaya penyelundupan tersebut, petugas berhasil mengamankan nakhoda kapal berinisial ZA (34), yang disangka melanggar Pasal 102B jo. Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam  dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Sebagai tindak lanjut, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Palu. Sementara, barang bukti berupa 2.300 ballpress pakaian bekas disita dan akan dirampas oleh negara.

DJBC terus berusaha melakukan penindakan/penangkapan terhadap penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia. Hal ini didasari adanya aturan titipan dari Kementrian Perdagangan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan di Bidang Impor dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kedua peraturan tersebut mengatur bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, kecuali terdapat izin dari Kementerian Perdagangan yang memperbolehkan barang impor tidak dalam keadaan baru.

Oleh karena itu, DJBC terus melakukan berbagai upaya penindakan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor, mulai dari peningkatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan resmi maupun tidak resmi yang banyak tersebar di sepanjang garis kepulauan di Indonesia. Selain itu, DJBC juga berupaya meningkatkan patroli laut di wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home