Bea Cukai Musnahkan Minol dan Rokok Ilegal Senilai Rp 13,9 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan musnahkan 12.967 botol minuman beralkohol (minol) dan dua juta batang rokok hasil penangkapan barang ilegal pada hari Selasa (6/10).
Pemusnahan sekitar 6.181,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) digelar di halaman parkir Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, yang langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
MMEA sejumlah 12.967 botol terdiri dari minuman impor sebanyak 5.767 botol yang diduga melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 Undang Undang (UU) Cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar. Sementara minuman lokal sebanyak 7.200 botol dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 99.400.000 yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
Selain kemasan dalam botol, Dirjen Bea dan Cukai juga mengamankan etil alkohol (EA) ilegal yang digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal sebanyak 57 drum dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 228 juta sedangkan sebanyak 10 drum telah ditetapkan keputusan pengadilan untuk dimusnahkan.
Untuk rokok tembakau sebanyak dua juta batang diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 9 miliar dan langsung dimusnahkan di halaman belakang gedung Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur. Jika ditotal, nilai yang dimusnahkan ini mencapai sekitar Rp 13,9 miliar.
Editor : Eben E. Siadari
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...