Bea Cukai: Perilaku Importir Penentu Dwelling Time
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok, Fadjar Donny, mengatakan, perilaku importir merupakan faktor penentu dwelling time.
Ia menjelaskan, dwelling time merupakan waktu berapa lama barang impor atau peti kemas ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan sejak keluar dari kapal hingga keluar dari TPS.
“Kalau melihat data, banyak barang yang masih ditimbun walaupun surat persetujuan pengeluaran barang sudah dikeluarkan,” ujar Donny saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta, Selasa (23/6).
Para importir tersebut sengaja menimbun barangnya di pelabuhan, menurut Donny, karena banyak perusahaan yang tidak memiliki gudang penyimpanan dan tingkat keamanan pelabuhan lebih aman daripada di luar.
Hal senada juga disampaikan Plt Direktur Jenderal (Direjn) Bea Cukai, Supraptono. Ia mengatakan, importir tidak mau mengeluarkan barangnya cepat-cepat, selain karena tidak memiliki gudang, juga karena menunggu kepastian konsumen. “Kadang-kadang kalau konsumennya sudah siap, (barang) baru dikeluarkan,” ujar Supraptono.
Ia mengatakan, selama ini sanksi terhadap perilaku importir tersebut sudah dikeluarkan, namun hal tersebut bukan domain otoritas Direktorat Jenderal Bea Cukai. “Itu (domain) badan lain, otoritas pelabuhan,” kata Dirjen Supraptono.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...