Bedah Kasus Anas Urbaningrum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – "Quo Vadis Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia" adalah diskusi yang diselen ggarakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.Acara yang diselenggarakan di Warung Daun, Jakarta, Selasa (26/8) ini membahas kasus korupsi Anas Urbaningrum
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji, mengatakan, fakta persidangan terdakwa kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, tidak memberatkan mantan ketua umum DPP Demokrat itu.Contohnya, dari puluhan saksi yang hadirkan dalam sidang kasus Anas Urbaningrum, hanya ada tiga saksi yang pernyataannya memberatkan.
Dalam diskusi tersebut hadir pula sebagai pembicara Yusuf Saidie Ketua KPK Watch, DR. Supardji Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Firman Yursa pengamat media, dan Andi Sinulingga tokoh muda.
Editor : Bayu Probo
Ukraina Serang Pasukan Korea Utara Yang Ditempatkan Dekat Pe...
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Ukraina menyerang pasukan Korea Utara untuk pertama kalinya sejak mereka ditem...