Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 20:53 WIB | Senin, 22 September 2014

Belum Pasti Kapan Pelantikan Pimpinan DPRD DKI Baru

Belum Pasti Kapan Pelantikan Pimpinan DPRD DKI Baru
Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto-foto: Prasasta WIdiadi).
Belum Pasti Kapan Pelantikan Pimpinan DPRD DKI Baru
Salah satu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Johny Simanjuntak belum dapat memastikan kapan para pimpinan DPRD yang baru akan dilantik.

Jhonny mengemukakan hal ini pada Senin (22/9) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “SK (Surat Keputusan) pelantikan pimpinan DPRD belum turun dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Jhonny, Senin (22/9).

Jhonny pun tidak bisa memastikan waktu pengganti pelantikan Prasetyo Edy Marsudi dan kawan-kawan yang pekan lalu dinyatakan sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, padahal pekan lalu para pimpinan sementara, Jhonny dan Muhammad Taufik menyatakan bahwa Senin (22/9) merupakan hari pelantikan para pimpinan yang baru.

Selain Prasetyo Edy Marsudi sebagai pimpinan DPRD yang baru ada juga nama-nama lain seperti Sementara posisi wakil ketua diisi oleh M Taufik dari Gerindra, Triwisaksana dari PKS, Ferrial Sofyan dari Demokrat, dan Abraham Lulung Lunggana dari PPP.  

"Kemungkinan pekan depan, akan dijadwalkan lagi," Johnny menambahkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Doddy Riyadmadji justru mengaku belum menerima surat pengajuan pengangkatan dan pelantikan pimpinan DPRD defenitif DKI Jakarta. Sehingga pihaknya belum mengeluarkan SK yang dimaksud. "Gimana bisa turun, suratnya saja belum diajukan," kata Doddy.

Prasetyo Edi Marsudi, politikus PDIP, resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019. Hal ini tercermin dalam Rapat perdana Paripurna DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Johny Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD DKI membacakan syarat-syarat dan landasan hukum sehingga Prasetyo dapat menjabat Ketua DPRD.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 327 Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), maka Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua,” kata Johny, kala itu. (beritajakarta.com).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home