Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:13 WIB | Senin, 02 Februari 2015

Belum Serahkan LPJ, 4 Daerah Tak Dapat Hibah Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyampaikan pandangannya di rapat paripurna penetapan APBD 2015 di Kantor DPRD Jakarta Pusat dua pekan lalu. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana tidak akan tidak akan memberikan dana hibah kepada empat daerah penyangga di Jakarta, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Penghentian pemberian hibah dana ini terpaksa dilakukan karena empat kota tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah selama 2014.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membenarkan kabar penghentian hibah dana tersebut. Menurutnya, hingga batas akhir penyerahan LPJ 31 Januari kemarin, empat kota mitra praja yang telah mendapatkan dana hibah pada tahun lalu belum juga menyerahkan LPJ. Karena itu, keempat kota mitra tersebut dipastikan tidak akan menerima dana hibah dari Pemprov DKI pada 2015.

“Ini aturannya, tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci,” kata Heru Minggu (1/2) seperti dikutip beritajakarta.com.

Padahal, Pemprov DKI telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD DKI 2015 untuk lima daerah sebesar Rp 358 miliar. Dengan perincian Pemkab Bogor Rp 67,4 miliar, Pemkot Tangerang Rp 100 miliar, Pemkot Bekasi Rp 98,1 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 74,8, Pemkab Tangerang Rp 17,7 miliar.

Awalnya, daerah-daerah itu mengusulkan Rp 3,069 triliun dengan perincian Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 triliun, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.

“Sesuai pasal 19 ayat 1, Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut,” kata dia.

Heru melanjutkan, pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat 2 huruf a, b dan c, di mana LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini jelas kan ada aturan. Jika dilanggar, kami salah dong dan bisa berbahaya. Memang uang siapa, main kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturan. Tak ada LPJ, coret,” Heru menegaskan. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home