Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 09:15 WIB | Jumat, 19 Juli 2024

Berapa Denda untuk Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya?

Operasi Patuh Jaya. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 yang mulai diberlakukan pada hari Senin (15/7) dan berlangsung hingga hari Minggu (28/7/2024) atau selama 14 hari.

Tujuan dari operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas. “Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi.

Dalam operasi ini, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan, termasuk pelanggaran kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Adapun daftar sasaran khususnya dan besarnya denda yang ditanggung pelangga, sebagai berikut:

1. Melebihi Batas Kecepatan: Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus: Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alcohol: Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

4. Pengendara yang masih di bawah umur: Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp satu juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara: Pengendara dapat kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL: Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt: Pengendara akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home