Berbagai Respon Negara pada Perintah ICC untuk Tangkap Benyamin Netanyahu
Inggris menindikasikan akan tangkap Netanyahu, AS menolak keputusan ICC, Prancis menurunkan respons, Hongaria mengundangnya untuk berkunjung.
SATUHARAPAN.COM-Irlandia berjanji akan menangkap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, jika ia tiba di sana. Namun Jerman dan Prancis mengeluarkan pernyataan yang mencatat keputusan tersebut tanpa mengatakan apakah mereka akan mematuhinya. Sedangkan Tim Donal Trump mengatakan merencanakan menjatuhkan sanksi terhadap ICC (pengadilan Kriminal Internasional).
Inggris pada hari Jumat (22/11) mengindikasikan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dapat ditangkap berdasarkan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika ia berkunjung, dan Irlandia mengatakan pasti akan menangkapnya jika ia melakukannya, sementara Hongaria menolak keputusan ICC untuk meminta penangkapan Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza dan mengundangnya untuk melakukan kunjungan resmi.
Israel dan Amerika Serikat pada hari Kamis (21/11) menolak keputusan pengadilan tinggi untuk mengeluarkan surat perintah bagi perdana menteri dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, dengan Presiden Joe Biden mengecamnya sebagai "keterlaluan."
"Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan juga hukum internasional," kata juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada hari Jumat (22/11).
Ketika ditanya langsung apakah Netanyahu akan ditangkap, juru bicara tersebut mengatakan dia tidak akan "membicarakan kasus-kasus tertentu."
Sebelumnya pada hari Jumat, Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, mengatakan Netanyahu akan ditahan jika dia tiba di sana.
Ketika ditanya oleh penyiar negara RTE apakah Irlandia akan menangkap perdana menteri Israel jika dia datang ke Irlandia, Harris berkata: "Ya, tentu saja."
"Kami mendukung pengadilan internasional dan kami menerapkan surat perintah mereka," tambahnya.
Hubungan antara Irlandia dan Israel telah memburuk sejak Dublin mengakui negara Palestina Mei lalu, sebuah langkah yang mendorong Israel untuk menarik duta besarnya. Menteri luar negeri Irlandia, Micheal Martin, mengatakan pada hari Jumat (22/11) bahwa dia tidak setuju dengan penggambaran Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, tentang surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant sebagai "keterlaluan," dengan menegaskan bahwa kejahatan perang telah dilakukan di Gaza.
"Itu adalah hukuman kolektif terhadap rakyat... itu genosida," katanya.
Kanada, Belgia, Spanyol, Austria, Finlandia, Portugal, Belanda, Slovenia, dan Swiss termasuk di antara 124 negara anggota ICC yang mengatakan mereka akan mematuhi surat perintah penangkapan. Negara-negara lain, termasuk Hongaria, Republik Ceko, dan Argentina, mengatakan mereka akan mengabaikannya.
Perdana Menteri Hongaria, Viktor Orban, bergabung dengan AS dalam menyuarakan dukungan untuk Israel, mengundang Netanyahu ke Budapest untuk kunjungan resmi dalam sebuah surat yang berjanji akan menjamin "keselamatan dan kebebasan" perdana menteri.
Orban mengatakan dalam surat itu bahwa Hongaria — yang merupakan anggota ICC — "mengutuk keras keputusan memalukan ini," yang menurutnya tidak akan "berdampak apa pun" pada hubungan bilateral.
"Menghadapi kelemahan yang memalukan dari mereka yang memihak pada keputusan keterlaluan terhadap hak Israel untuk membela diri," dan yang menghargai Netanyahu mengatakan sebagai tanggapan, "Hongaria, seperti teman-teman kita di AS, menunjukkan kejelasan moral dan mengambil sikap untuk keadilan dan kebenaran."
Sementara itu, penyiar Kan melaporkan pada hari Jumat (22/11) bahwa pemerintahan Trump yang akan datang sedang membuat rencana untuk tindakan hukuman terhadap ICC atas keputusannya untuk mengeluarkan surat perintah, mengutip sumber-sumber di Washington.
Sumber anonim tersebut mengatakan kepada Kan bahwa tim transisi sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan sanksi pribadi terhadap kepala jaksa ICC, Karim Khan, serta para hakim yang mengeluarkan surat perintah.
ICC menuduh Netanyahu dan Gallant — yang dipecat perdana menteri awal bulan ini — menargetkan warga sipil dan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang. Pengadilan pada hari Kamis (21/11) juga mengeluarkan surat perintah untuk kepala militer Hamas, Mohammed Deif, yang menurut Israel terbunuh oleh serangan IDF di Gaza pada bulan Juli.
Pada hari Kamis, calon penasihat keamanan nasional Presiden terpilih AS, Donald Trump, Mike Waltz, mencuit, "Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC dan PBB pada bulan Januari."
Dalam pernyataan yang lebih netral, Jerman dan Prancis, keduanya mengomentari surat perintah tersebut tanpa mengonfirmasi atau membantah apakah mereka akan menegakkan putusan ICC.
Seorang juru bicara pemerintah Jerman mengatakan pada hari Jumat (22/11) bahwa Berlin akan memeriksa surat perintah tersebut dengan saksama, tetapi tidak akan mengambil langkah lebih lanjut kecuali kunjungan direncanakan.
"Pemerintah Jerman terlibat dalam penyusunan undang-undang ICC dan merupakan salah satu pendukung terbesar ICC — sikap ini juga merupakan hasil dari sejarah Jerman," kata juru bicara tersebut. "Pada saat yang sama, merupakan konsekuensi dari sejarah Jerman bahwa kami memiliki hubungan yang unik dan tanggung jawab yang besar dengan Israel."
Paris mengatakan telah memperhatikan keputusan tersebut, juga tanpa menyebutkan apakah Netanyahu atau Gallant akan ditangkap jika mereka memasuki wilayah Prancis.
"Prancis memperhatikan keputusan ini. Sesuai dengan komitmennya yang telah lama untuk mendukung keadilan internasional, Prancis menegaskan kembali keterikatannya pada pekerjaan independen pengadilan tersebut," kata kementerian luar negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.
Prancis pada hari Jumat (22/11) mengurangi reaksinya terhadap keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel dengan mengatakan bahwa mereka memperhatikan keputusan tersebut, yang bukan merupakan putusan, hanya formalisasi dari sebuah tuduhan.
“Prancis memperhatikan keputusan ini. Sesuai dengan komitmennya yang telah lama untuk mendukung keadilan internasional, Prancis menegaskan kembali keterikatannya pada pekerjaan independen Pengadilan, sesuai dengan Statuta Roma,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Christophe Lemoine dalam sebuah pernyataan.
Lemoine pada hari Kamis mengatakan tanggapan Prancis akan sejalan dengan prinsip-prinsip Statuta Roma, tetapi menolak untuk mengatakan apakah Paris akan menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika dia datang ke Prancis, dengan mengatakan bahwa hal itu rumit secara hukum.
Presiden AS, Joe Biden, menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional untuk para pemimpin tinggi Israel "menjengkelkan" dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.
"Apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan -- tidak ada -- antara Israel dan Hamas," kata Biden setelah pengadilan internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanan, Yoav Gallan,t atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya," imbuh presiden tersebut.
Dalam pernyataan sebelumnya, Gedung Putih mengatakan bahwa pihaknya "pada dasarnya menolak" seruan penangkapan tersebut. "Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.
Pernyataan tersebut tidak menyebutkan surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan untuk Mohammed Deif, kepala militer Hamas.
Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang baru di bawah pemerintahan presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan "tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari."
"ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS," kata Waltz di platform media sosial X.
Komentarnya mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dengan beberapa menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara yang secara teori diwajibkan untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.
Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.
Pengadilan yang berpusat di Den Haag mengatakan pada hari Kamis bahwa surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan "untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024."
Surat perintah juga dikeluarkan untuk Deif, yang menurut Israel tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli. Hamas belum mengonfirmasi kematiannya. (Reuters/ToI)
Editor : Sabar Subekti
Cara Aktifkan KJP Plus yang Telah Dicabut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan salah satu program pemerintah P...