Berkas Rudi Rubiandini Naik ke Penuntutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berkas mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang menjadi tersangka dalam kasus suap, naik ke tahap penuntutan.
"Benar hari ini RR (Rudi Rubiandini) P21, berkas yang bersangkutan naik ke penuntutan," kata Juru Bicara Komisi Pemerantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/12).
Jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari setelah hari ini untuk mempersiapkan sudat dakwaan untuk Rudi.
KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.
Pasca penangkapan Rudi, KPK menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryonno Karno dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
Atas perbuatan tersebut, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK juga menetapkan Rudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama dengan Deviardi sejak 12 November 2013 dengan sangkaan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Simon sudah dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pemberian kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam surat dakwaan Simon, Rudi disebut menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dengan atau Rp10,38 miliar dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Namun KPK hingga saat ini belum pernah memeriksa Widodo karena berada di Singapura dan merupakan warga negara tersebut. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...