Loading...
RELIGI
Penulis: Prasasta Widiadi 07:36 WIB | Kamis, 16 Februari 2017

Bertentangan dengan HAM, UU Penodaan Agama Harus Dihapus

Rohaniwan Katolik, Franz Magnis Suseno (paling kanan), moderator, Firdaus Mubarik (tengah), dan Siti Aminah Tardi dari The Indonesian Legal Resource Centre (paling kiri) dalam Seri Diskusi Demokrasi: Seri Penodaan Agama, di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, hari Selasa (14/2). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti hukum di “The Indonesian Legal Resource Centre”, Siti Aminah Tardi, menjelaskan Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama harus dihapuskan, karena UU tersebut merupakan sebuah produk hukum yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“UU penodaan agama ini, ketika kita meratifikasi konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) tentang hak berpolitik warga sipil, bertentangan dengan konvensi tersebut, karena dalam konvensi hak sipil dan berpolitik mengakui kebebasan berpikir, hati nurani, beragama atau berkeyakinan,” kata Siti Aminah dalam Seri Diskusi Demokrasi: Seri Penodaan Agama, di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, hari Selasa (14/2).    

Siti Aminah mengatakan banyak pihak telah merekomendasikan undang-undang ini untuk dicabut, karena UU ini digunakan  membungkam kebebasan beragama  dan berpendapat yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, terutama dari kelompok minoritas di sebuah negara.

“Ketika UU ini menyasar kelompok minoritas, maka dia (terduga pelaku penodaan agama) akan sangat mudah dipidana, tetapi ketka UU ini disasarkan ke kelompok mayoritas apa yang terjadi, hampir jarang kita jumpai, bahkan sangat sedikit (terduga pelaku penodaan agama) dari kelompok mainstream yang dikenakan pidana,” kata dia.

Dia mengemukakan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konsep HAM, karena seharusnya dalam HAM terdapat perlindungan kepada individu, namun menurut dia, kebebasan dalam berpendapat apalagi berkeyakinan yang dianut setiap individu tidak terwadahi dalam undang-undang tersebut.

“Setiap orang memiliki pendapat dan pandangan, dan itu sangat sulit, karena kita tidak mungkin memenjarakan semua orang selama dia memiliki ide atau pikiran,” kata dia.

Siti Aminah berpendapat apabila suatu hari kelak, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat secara kompak menghapuskan undang-undang tersebut, maka masyarakat tetap tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan penodaan agama.

Sejarah Singkat UU No.1/PNPS/1965

Siti Aminah menjelaskan UU tersebut lahir di ujung pemerintahan Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno. Dia menjelaskan kelahiran UU tersebut tidak lepas dari ideologi Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunis) yang dicetuskan Soekarno.

Dalam ideologi tersebut, kata dia, kelompok nasionalis, komunis, dan agama bersatu. Namun di saat bersamaan kala itu, berkembang aliran kebatinan yang jumlahnya besar dan menjadi penyokong Soekarno.

“Dalam pemilu Indonesia tahun 1955 yang keluar sebagai pemenang bukan kelompok partai berbasis Islam, sehingga muncul pertentangan antara kelompok agama dan nasionalis,” kata dia.

Dia melanjutkan dari pertentangan tersebut, kelompok yang setia kepada agama menuntut agar ada perbedaan pengertian antara agama, keyakinan, dan penghayat.

Dia mengemukakan penghayat berkedudukan di bawah Kementerian Agama, sehingga kala itu, muncul definisi baru tentang penghayat yang dirumuskan oleh Kementerian Agama, yakni aliran seperti penghayat harus memiliki definisi baru, yakni seseorang atau sekelompok orang yang menjadi penghayat harus memiliki Tuhan, nabi, dan hari raya. 

“Sejak saat itu muncul istilah agama dan non agama, karena penghayat dianggap mengancam agama-agama yang sudah mapan akhirnya dibuatlah UU Penodaan Agama, yang intinya menginginkan kelompok penghayat kembali ke agama besar,” kata Siti Aminah.

Siti Aminah mengemukakan undang-undang tersebut berlaku tahun 1965. “Undang-Undang ini hanya terdiri dari empat pasal, pasal satu dan dua melarang melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama, ini adalah menjaga kemurnian suatu agama,” kata Siti Aminah.

Siti Aminah menambahkan pasal ketiga mengatur sanksi bagi lembaga keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran agama, kemudian pasal empat merupakan pasal yang   menyatakan hukuman penjara maksimal lima tahun bagi pelaku penodaan agama. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home