Besaran Biaya Klaim Asuransi Mobil dan Prosedur Klaimnya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Biaya klaim asuransi mobil tidak jarang membuat pemilik asuransi terkejut. Sebenarnya biaya tersebut terdapat di polis asuransi, hanya saja sering kali tidak sempat dibaca dengan teliti oleh pemegang polis.
Saat mengajukan klaim asuransi mobil, nyatanya ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu. Besaran biaya ini juga telah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut informasi biaya klaim asuransi mobil yang telah dirangkum oleh Lifepal.co.id.
Pengertian biaya klaim asuransi mobil
Setelah semua berkas dan proses pengajuan klaim asuransi sudah selesai, pihak asuransi akan mengenakan biaya risiko sendiri atau own risk (OR).
Biaya yang juga dikenal sebagai deductible merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik asuransi mobil saat mengajukan klaim. Umumnya biaya deductible ini ada pada asuransi mobil all risk.
Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik atau tertanggung asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil dan sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100 persen atas perbaikan mobil akibat risiko.
Selain itu, pemberlakukan deductible juga untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil.
Misalnya, jika tanpa deductible, mungkin saja terdapat kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp 100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi.
Padahal, proses ini mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan tersebut. Nah, biaya deductible berfungsi menghindari proses administrasi dengan jumlah yang terlalu kecil tersebut.
Jumlah biaya klaim asuransi mobil
Secara garis besar, biaya klaim asuransi mobil memiliki beberapa ketentuan. Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim.
Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.
Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi.
Jadi, berapa besaran biaya klaim asuransi mobil yang harus dibayar? Nah, biaya deductible bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan.
Semakin besar premi asuransi kita, maka biaya deductible akan semakin rendah. Sebaliknya, biaya premi yang rendah, berarti biaya deductible menjadi tinggi.
Di Indonesia, biaya deductible yang dikenakan oleh perusahaan asuransi diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memiliki tugas membuat sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada dalam sektor keuangan, termasuk perusahaan asuransi. Kewenangan OJK ini termasuk pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia.
Peraturan terbaru mengenai biaya deductible yang dibebankan perusahaan asuransi pada nasabah tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Pada surat edaran tersebut, OJK memberi batas bawah dan batas atas tarif premi asuransi berdasarkan pembagian wilayah untuk setiap kategori kendaraan berdasarkan harga.
OJK menetapkan batas bawah dan batas atas tarif untuk asuransi all risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).
OJK juga mengatur biaya deductible atau risiko sendiri dalam edaran tersebut. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian, sementara itu untuk kendaraan roda dua biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian.
Ketentuan biaya klaim asuransi mobil
Poin dalam polis asuransi mengenai biaya deductible atau own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat ‘per any one accident’, artinya biaya tersebut dibayar per kejadian kecelakaan atau kerusakan.
Jika klaim terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK dalam surat edaran, biaya deductible dari setiap kejadian atau risiko yang dimintai klaim asuransi mobil adalah minimal Rp300 ribu.
Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian. Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.
Mengenai cara pembayaran, umumnya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim yang diajukan sebesar Rp10 juta, maka akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.
Bagi pemilik asuransi mobil, sebaiknya baca terlebih dahulu polis asuransi dengan teliti sebelum kita menyetujuinya.
Kita dapat menanyakan berbagai hal di dalam polis, termasuk biaya klaim asuransi mobil atau deductible. Hal ini penting agar kita tidak shock saat diminta membayar atau memotong uang pertanggungan klaim yang diajukan.
Prosedur dalam melakukan klaim asuransi mobil
Agar klaim asuransi dapat segera diproses, pahami prosedur yang benar dalam melakukan klaim asuransi mobil. Berikut ini rinciannya:
1. Buat laporan lengkap ke pihak asuransi
Sebaiknya, buatlah laporan lengkap ke pihak asuransi mengenai kehilangan atau kecelakaan yang dialami sesegera mungkin. Pelajari ketentuan rentang waktu pelaporan yang tercantum di dalam polis.
Beberapa asuransi ada yang menetapkan rentang waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian. Selain memperhatikan waktu, pastikan laporan yang diberikan ke pihak asuransi juga mencantumkan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil.
2. Buat laporan lengkap ke kepolisian
Pihak asuransi juga akan meminta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Oleh karena itu, jika klaim yang diajukan menyangkut kasus kehilangan, segera urus surat laporan kehilangan di kantor polisi.
Sering kali pihak asuransi juga meminta surat keterangan kecelakaan jika kasus yang dialami merupakan kecelakaan.
Jadi, agar klaim asuransi mobil dapat disetujui, upayakan untuk memiliki surat laporan kehilangan atau kecelakaan dari pihak kepolisian.
3. Jalani survei dari pihak asuransi
Tentu untuk membuktikan apakah laporan klaim terbukti benar atau tidak, perusahaan asuransi juga akan mengirimkan tim survei.
Sebisa mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan. Jika klaim diajukan untuk kasus kehilangan, tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.
4. Isi formulir klaim dengan lengkap
Pihak asuransi akan meminta kita mengisi formulir klaim sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan klaim.
Biasanya formulir klaim juga meminta pelapor memberikan data kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan.
Lengkapi formulir dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat berujung pada penolakan klaim yang akan merugikan kita sendiri nantinya.
Syarat dokumen klaim asuransi mobil
Secara umum, syarat dokumen klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan ataupun kecelakaan hampir serupa. Namun, tetap ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut ini rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk tiap-tiap kasus.
1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena tindak kejahatan.
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
2. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
3. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
- Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.
Proses klaim asuransi mobil
Proses klaim dan penanganan asuransi mobil berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Berikut keterangan proses klaim asuransi mobil untuk masing-masing kasus.
1. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan
Untuk memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan, pihak asuransi akan segera melakukan survei. Ada dua cara yang biasanya dilakukan, yaitu tim survei mendatangi tempat kita untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung, atau kitalah yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.
Jika klaim diterima, kita akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
2. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga
Proses yang berlaku hampir sama dengan proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan. Namun, ada satu poin penting yang perlu diingat, yaitu pengajuan klaim dapat ditolak jika kendaraan pihak ketiga telah diasuransikan. Pertimbangannya, tiap-tiap pemilik mobil dapat mengajukan klaim ke asuransinya sendiri.
Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobil pihak ketiga di bengkel yang telah ditunjuk.
Sementara untuk klaim perawatan pengemudi, tertanggung perlu menyerahkan seluruh bukti kuitansi asli biaya pengobatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ganti rugi.
3. Proses klaim asuransi mobil karena pencurian
Pihak asuransi perlu mempelajari berkas-berkas kejadian begitu klaim asuransi karena pencurian diajukan. Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan di dalam polis dalam jangka waktu 30 hari sejak surat persetujuan dikeluarkan.
Jangan khawatir, pemerintah telah memiliki peraturan yang memastikan pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan dalam kurun waktu 30 hari jika tak ingin dikenakan sanksi.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.
Itu tadi informasi seputar biaya klaim asuransi mobil. Agar makin paham soal asuransi, cari tahu yuk lebih banyak mengenai ulasan-ulasan profil perusahaan asuransi di Indonesia dan produk-produk yang ditawarkan di Lifepal! (PR)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...