Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 07:24 WIB | Sabtu, 13 Agustus 2016

BI: Amnesti Pajak akan Picu Bisnis Properti

Gedung perkantoran yang dalam pengerjaan di kawasan SCBD.(Foto: Elvis Sendouw/satuharapan.com)

BATAM, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) memperkirakan kredit properti akan meningkat, setelah peraturan Bank Indonesia yang melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas KPR dikeluarkan

"Iya kami perkirakan kredit terhadap properti akan naik, karena kemampuan bank menyalurkan kredit kepada properti maupun kenaikan permintaan dengan adanya kelonggaran Loan to Value ini," kata Deputi Bank Indonesia Perry Warjiyo di Batam Kepulauan, Jumat.

Ia menyatakan, kebijakan pengendoran LTV memang didasari untuk mendorong permintaan kredit dan penawaran kredit dari perbankan khususnya terhadap properti.

Selain karena kebijakan melonggarkan LTV, BI juga optimis kredit properti akan naik akibat kebijakan Pengampunan Pajak, dengan masuknya dana segar.

"Keyakinan kami semakin kuat dengan kemungkinan perkiraan masuknya aliran dari tax Amnesty, itu memperkuat permintaan properti," ujarnya.

Meski optimis akan peningkatan kredit properti, namun BI belum menetapkan target besaran kenaikannya.

BI, kata dia, masih akan melakukan kalibrasi dengan asumsi ekonomi global, dan perkiraan ekonomi makro terbaru untuk menetapkan target kredit properti.

Perry menegaskan kebijakan relaksasi LTV sudah diputuskan oleh Dewan Gubernur BI meski Peraturan BI belum terbit hingga kini.

Menurut dia, penerbitan PBI terkait relaksasi LTV masih terkendala masalah administrasi di internal satuan kerja dan Bank Indonesia.

"Sudah kami putuskan dan sudah kami umumkan, dan memang berlaku Agustus ini, jadi permasalahannya bukan masalah kebijakan, karena proses administrasi membuat peraturan itu memerlukan proses, tidak hanya di internal satker tapi di internal BI. PBI harus didaftarkan Menkumham," kata dia.

Namun dia optimis seluruh proses administrasi segera rampung hingga PBI akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Tunggu saja, nanti kalau sudah siap kami sampaikan kepada media dan publik," kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 119 Tahun 2016 yang memfasilitasi para peserta amnesti pajak yang berencana merepatriasi asetnya ke non sektor keuangan.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya sudah menentukan sektor-sektor usaha mana yang bisa dimasuki oleh peserta amnesti pajak. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor infrastruktur dengan skema kerja sama badan usaha (KPBU), sektor riil prioritas yang ditentukan, properti, investasi langsung (foreign direct investment ), logam mulia, dan investasi nonkeuangan lain yang sah sesuai aturan. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home