BI Batasi Pembelian Dolar Maksimal 25.000
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia secara resmi mengumumkan pembatasan pembelian valuta asing melalui transaksi spot yang tanpa keperluan tertentu (underlying). Bila sebelumnya batas maksimal adalah US$ 100.000 per bulan, mulai Jumat (28/8) batasnya dikurangi menjadi US$ 25.000 per bulan per nasabah.
Dengan demikian, pembelian valas di atas US$ 25.000 diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi," demikian keterangan resmi BI yang diumumkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara pada hari Jumat (28/8).
Selain memperketat pembelian valas, melalui peraturan ini BI juga menetapkan bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan US$ 5.000, akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan US$ 5.000.
Selanjutnya, BI memastikan bahwa transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri, atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
"Kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat masih banyak terdapatnya permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas, dan mengarah pada kegiatan spekulasi," demikian keterangan BI.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...