Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:36 WIB | Sabtu, 24 Agustus 2013

BI Keluarkan Lima Kebijakan untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, mengumumkan langkah-langkah Bank Indonesia (BI) dalam meningkatkan efektivitas kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

“Bank Indonesia menempuh beberapa langkah lanjutan dalam dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan,” kata Agus dalam konperensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/8).

Berikut ini langkah kebijakan-kebijakan BI tersebut:

Pertama, BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari hingga 12 bulan. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia.

Kedua, BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan itu bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas.

Ketiga, BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex Swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.

Keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan itu bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri.

Kelima, BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan itu bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang.

Selanjutnya, Gubernur BI mengharapkan melalui kebijakan BI dapat bersinergi dengan Paket Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah hari ini tanggal 23 Agustus 2013. “Sinergi kebijakan ini sangat strategis karena selain ditujukan untuk menangani ketidakpastian jangka pendek, diharapkan dapat pula secara struktural mengatasi ketidakseimbangan eksternal sehingga perekonomian menjadi lebih sehat dan sustainable dalam jangka panjang,” demikian kata Agus Martowardojo. (setkab.go.id)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home