BI-LPS Sepakati Pedoman Penanganan Masalah Solvabilitas Bank
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati pedoman pelaksanaan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas, atau kemampuan membayar kewajiban, pada bank.
Kesepakatan dituangkan dalam perjanjian kerja sama, yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan, hari ini (31/10) di Jakarta.
Dalam perjanjian kerja sama, diatur mengenai tata cara transaksi penjualan SBN oleh LPS kepada BI. Ini merupakan salah satu cara bagi LPS untuk memperoleh pendanaan dalam rangka menangani masalah solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik dalam kondisi krisis sistem keuangan.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya antara BI dan LPS, tentang Koordinasi dan Kerja Sama Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang BI dengan LPS.
Transaksi yang diatur dalam kerja sama merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Dengan pedoman pelaksanaan ini, diharapkan usaha pencegahan dan penanganan krisis keuangan, khususnya yang terkait solvabilitas bank, dapat berjalan dengan baik. (PR)
Editor : Eben E. Siadari
Film Mufasa: The Lion King Tayang di Bioskop
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menyambut masa liburan akhir tahun, The Walt Disney Studios merilis film ...