BI Minta UMKM Sediakan Pembayaran Digital untuk Milenial
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta mengatakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat membidik pasar konsumen milenial dengan menyediakan sarana pembayaran digital.
"Kita tahu ke depan kaum muda kita 79 persen sudah terbiasa dengan pembayaran digital, jadi kalau pelaku UMKM tidak siap dengan pembayaran digital maka mereka tidak jadi beli," kata Filianingsih saat pembukaan Grebeg UMKM DIY 2023 di Yogyakarta, Selasa (11/7).
Menurut Filianingsih, kaum milenial atau yang berusia antara 24-39 tahun tidak biasa membawa uang tunai dalam jumlah besar karena sebagian besar mereka lebih menyukai bertransaksi secara digital atau nontunai.
"Saya berani bertaruh bahwa kaum milenial kalau dibuka dompetnya paling banter isinya Rp20 ribu karena mereka suka pembayaran digital," kata dia.
Karena itu, Filianingsih menuturkan BI memfasilitasi para pelaku UMKM untuk menggunakan kanal pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"UMKM dapat mengakses pembayaran digital melalui QRIS dengan sangat mudah, tidak perlu alat macam-macam, hanya stiker saja ditempel atau dikalungkan," kata dia.
Selain membantu kenyamanan bertransaksi secara digital, menurut dia, QRIS juga mempermudah UMKM memperoleh permodalan karena data transaksi pembayaran dapat digunakan sebagai credit scoring yang mendorong keyakinan bank untuk menyalurkan kredit.
"UMKM biasanya 'cupet' modalnya dan tidak punya agunan bagaimana bisa mendapat pinjaman, jangan khawatir karena melalui QRIS riwayat transaksi akan 'tercapture' oleh bank," kata dia.
Dia mengatakan BI terus mendorong pengembangan UMKM naik kelas dengan tetap berpegangan pada tiga pilar, yaitu penguatan korporatisasi, peningkatan kapasitas, dan peningkatan akses pembiayaan.
Lebih lanjut, kata dia, BI juga mengembangkan strategi untuk meningkatkan UMKM berkinerja ekspor dan meningkatkan digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir melalui program "e-farming", "e-commerce", dan "e-financing support".
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...