BI Sosialisasikan Penggunaan Transaksi Non Tunai TKI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bank Indonesia menyelenggarakan sosialisasi mengenai penggunaan transaksi non tunai dalam proses penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sosialisasi dilakukan kepada para pimpinan Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan asuransi TKI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BKLN), serta lembaga penyedia sarana kesehatan dan badan sertifikasi kompetensi bagi TKI.
"Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal upaya menyempurnakan layanan bagi TKI yang pada gilirannya dapat meningkatkan tata kelola proses penempatan dan perlindungan TKI melalui pencatatan transaksi pembayaran secara transparan serta mengurangi terjadinya inefisiensi ekonomi (shadow economy)," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Selasa (24/2).
Empat instansi keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) telah berkomitmen untuk mendukung peningkatan penggunaan transaksi non tunai dan perluasan akses keuangan dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman kerja sama antar pihak pada tanggal 16 Februari 2015.
Materi sosialisasi yang diberikan sendiri meliputi hal-hal terkait dengan penggunaan layanan non tunai untuk proses penempatan dan perlindungan TKI.
Dari sisi ketentuan, sosialisasi membahas tentang kewajiban penggunaan non tunai dalam proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Dari sisi teknologi, sosialisasi mengulas tentang penggunaan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan guna melayani proses pembayaran non tunai dan pendataan calon TKI.
Selain itu, sosialisasi juga mengangkat tentang layanan asuransi bagi TKI serta proses layanan non tunai melalui produk perbankan, yaitu mobile banking, internet banking, layanan ATM dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI.
"Pelaksanaan sosialisasi pagi ini di Jakarta juga mengawali serangkaian kegiatan sosialisasi yang dilakukan di 7 kota, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Mataram yang dijadwalkan pada bulan Februari hingga Maret 2015," ujar Ronald.
Selain rangkaian sosialisasi, lanjut Ronald, akan dilakukan kegiatan lanjutan yang meliputi optimalisasi mekanisme pembayaran gaji TKI dan pemanfaatan jasa pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan.
Dalam hal ini, perlu ada kerja sama antar bank sentral dalam membuka akses layanan non tunai melalui perbankan di negara-negara tempat TKI kita bekerja.
"Selain itu, peran serta pemerintah sangat diperlukan, untuk pendekatan Government to Government. Dengan kerja sama tersebut, kesejahteraan TKI dapat terus meningkat," kata Ronald.
Ia menambahkan secara keseluruhan, peran serta pemerintah dan lembaga lain sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pencapaian target masyarakat Indonesia non tunai (Less Cash Society).
Untuk itu, BI berencana terus meningkatkan kerja sama sejenis dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya, agar layanan non tunai dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Melalui kerja sama yang erat dan komitmen bersama antara Bank Indonesia, pemerintah dan lembaga terkait, masyarakat diyakini akan memiliki awareness yang lebih tinggi akan penggunaan instrumen non tunai dalam aktivitas sehari-hari," kata Ronald. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...