BI Ubah Sistem Penetapan Bunga Penawaran Antarbank
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia mengubah sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank atau "Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)" agar pelaku pasar memiliki suku bunga acuan yang sama dan lebih kredibel.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Jakarta, Selasa (31/3), meyakini kredibiltas yang ditawarkan dari skema baru JIBOR akan memberikan acuan untuk setiap instrumen pasar keuangan sehingga akan memperdalam pasar keuangan,
"Penyempuraan aturan ini akan mejadikan suku bunga acuan yang diumumkan adalah `rate` yang mencerminkan `rate` yang sebenarnya, dan yang benar-benar ditransaksikan," ucap Mirza.
Sistem penentuan JIBOR sebelumnya, diakui Mirza, membuat level suku bunga penawaran sulit dijadikan referensi oleh pelaku pasar dan ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan.
"Hal itu karena bank-banknya terlalu beragam dan suku bunga yang disamakan juga tidak mencerminkan suku bunga sebenarnya," ujarnya.
Perubahan untuk penyempurnaan Jibor ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/2 PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Penawaran Bunga Antarbank.
PBI ini akan mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah.
Ketua Tim Gugus Tugas Pendalaman Pasar Keuangan Treesna Wilda Suparyon menambahkan beberapa perubahan yang dalam sistem penetapan JIBOR antara lain BI mengeliminasi 9 bank yang sebelumnya menjadi bank kontributor untuk Jibor.
Sehingga, jumlah bank kontributor sekarang menjadi 21 bank.
"Dulu ada 30 bank kontributor dan kini dikaji lagi bank mana saja yang aktif bertransaksi sekaligus memiliki yang memiliki kondisi yang bagus," kata dia.
BI juga menghapus JIBOR untuk dolar AS karena sangat minimnya transaksi keuangan domestik dengan valas yang menggunakan acuan JIBOR.
PBI ini juga mengubah definisi JIBOR menjadi "rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia".
Kemudian, BI juga menetapkan JIBOR untuk menjadi acuan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Mengenai perubahan batas waktu, BI menetapkan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara riil di antara bank kontributor dalam kurun waktu 10 menit sesudah waktu pengunguman yakni pukul 10.00 WIB.
Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern, dan mulai berlaku sejak 1 April 2015. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...