Biaya Kampanye Banyak Ditanggung Calon Pasangan
JAKARTA, SATUHARAPAN - Laporan kampanye pasangan calon, menunjukkan pembiayaan kampanye lebih banyak ditanggung pasangan calon sendiri, (self funding). Fakta ini juga menunjukkan bahwa partai belum banyak berperan untuk memenangkan calon.
“Terkait sumbangan uang, barang dan jasa, partai sangat sedikit memberikan sumbangan. Sebagian besar dari kantong pasangan calon sendiri,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masyukurudin Hafidz dalam diskusi media di Cikini (22/11).
Dari sembilan daerah yang dianalisis oleh JPPR, total sumbangan partai hanya sekitar Rp 150 juta terhadap calon yang didukung. Sementara pembiayaan sendiri oleh pasangan calon mencapai Rp 9 Miliar.
“Ini mengkonfirmasi partai masih pada taraf menerima, tidak untuk mengeluarkan,” katanya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil mengatakan, terhadap laporan dana kampanye pasangan calon perlu diperiksa lebih jauh. Laporan harta kekayaan pasangan calon bisa dijadikan perbandingan untuk memeriksa benar tidaknya laporan dana kampanye yang diserahkan pasangan calon.
“Harta kekayaan pribadi bisa diperiksa apakah berkurang, bertambah atau segitu saja,” katanya.
Pasangan Calon Belum Jujur Laporkan Dana Kampanye
Sementara itu, laporan dana kampanye yang dilaporkan pasangan calon dianggap belum mencerminkan pengeluaran sebenarnya.
Berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di sembilan daerah, yang akan melangsungkan pilkada, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Koordinator Nasional JPPR, Masyukurudin Hafidz mengatakan, ada ketidakwajaran laporan dana kampanye tercermin dengan adanya laporan awal dana kampanye yang dilaporkan hanya sebesar Rp 50 – Rp 100 ribu. Fakta itu ditemukan di Kota Bitung, Kabupaten Lebong, Kendal dan Konawe Selatan. “Misalnya dana awal kampanye yang dilaporkan tidak lebih dari 200 ribu, kan tidak masuk akal. Hampir 30 persen dari sembilan daerah yang dipantau laporan awal dana kampanye dibawah Rp 5 juta,” kata Masyukurudin.
Indikasi pemecahan sumbangan, dari perusahaan kepada pasangan calon juga ditemukan didaerah. Perusahaan yang sama menyumbang dua kali sebesar Rp 500 juta, serta ditemukan perusahaan yang menyumbang tetapi masih dalam grup yang sama.
“Kalau ditotal sebenarnya jumlah sumbangan yang mereka berikan sudah melebihi batas sumbangan,” katanya.
Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengelolaan kampanye ke depan. Meskipun KPU telah mewajibkan adanya rekening khusus untuk pembiayaan kampanye, pasangan calon masih menganggapnya sebagai syarat administratif. Transaksi untuk kampanye belum dilakukan lewat satu rekening.
“Perlu adanya pelatihan khusus bagi partai politik dalam pengelolaan keuangan dana kampanye yang sistemik dan transparan,” katanya. (rumahpemilu.org)
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...