Bima Arya: Jangan Ragukan Komitmen Saya akan Konstitusi
BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Bima Arya menegaskan komitmen akan Konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika, ketika menerima kedatangan perwakilan jemaat GKI Yasmin dan pendamping lintas iman di kediamannya, hari ini Jumat (4/4). "Namun satu hal, jangan ragukan komitmen saya akan konstitusi dan ke-bhinneka tunggal ika-an Indonesia. Itu tetap menjadi pegangan saya", kata Bima Arya di akhir pertemuan tersebut sebagaimana diceritakan oleh Bona Sigalingging juru bicara GKI Yasmin, seusai pertemuan tersebut kepada satuharapan.com.
Wali Kota terpilih Bima Arya menerima kedatangan perwakilan jemaat sekaligus menerima surat yang diperuntukkan padanya oleh pengurus jemaat GKI Yasmin Bogor. Dalam pertemuan tersebut belum membahas substansi dari surat tersebut.
"Saya belum dilantik, belum sebagai Wali Kota. Namun pertemuan ini penting sebagai langkah awal, bertukar kepercayaan terkait kasus GKI Yasmin. Pertemuan ini juga penting untuk saling menunjukkan komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang lama tertahan ini," kata Bima Arya.
Bima juga mengakui akan pentingnya memprioritaskan penyelesaikan kasus GKI Yasmin, yang dipandangnya sebagai persoalan warga yang serius yang harus dibangun dengan komunikasi dan dialog. "Saya sendiri perlu waktu untuk mempelajari berbagai dokumen hukum yang ada dan mendapatkan gambaran yang utuh tentang fakta-fakta hukum yang ada yang menjadi dasar keputusan saya nantinya," demikian kata Bima Arya.
Perwakilan GKI Yasmin datang dengan didampingi oleh The WAHID Institute, Setara Institute dan Indonesian Legal Research Center (ILRC). GKI Yasmin datang untuk menyerahkan secara langsung sebuah surat resmi gereja GKI Yasmin yang turut ditandatangani oleh kelompok lintas iman termasuk oleh Todung Mulya Lubis dan Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Serta didukung penuh oleh Human Rights Working Group (HRWG) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Harapan kepada Walikota Terpilih
Surat GKI Yasmin yang ditandatangani oleh FRP Peranginangin dan Kasmiran sebagai Pengurus Jemaat GKI Yasmin Bogor, berisi harapan dan dukungan jemaat, yang disertai dukungan dari berbagai tokoh lintas iman, kepada Bima Arya yang akan dilantik sebagai Wali Kota Bogor pada Senin 7 April 2014 mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat Jemaat GKI Yasmin ini dijelaskan dalam jumpa pers, Kamis (3/4) di Wahid Institute, yang dihadiri oleh tokoh lintas iman, termasuk Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom.
Dalam pertemuan di kediaman Bima Arya, selain menyerahkan surat, perwakilan jemaat dan perwakilan kelompok lintas iman menyampaikan secara langsung harapan dan dukungan lintas iman pada Bima Arya.
"Kami menyampaikan secara langsung harapan dan dukungan itu kepada Bima Arya dan menyatakan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi dengan Wali Kota terpilih untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk membantu Wali Kota agar Wali Kota dapat menjalankan kewajiban hukumnya, sesuai putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI, dalam kasus GKI Yasmin", kata Bona.
Alexander Paulus, jemaat GKI Yasmin menyampaikan harapan jemaat kepada Bima Arya sebagai pemimpin yang baru nantinya yang diharapkan dapat menjalankan keputusan hukum tertinggi di Indonesia, tidak seperti pemimpin kota Bogor sebelumnya, dan bahkan presiden, yang nyatanya hanya membuat kasus GKI Yasmin menjadi permasalahan yang berlarut-larut, demikian tutur Alexander Paulus.
Renata, jemaat GKI Yasmin, secara singkat menjelaskan keinginannya yang sederhana sebagai seorang ibu dari seorang putra, agar dapat beribadah di tempat sendiri, dan saat ini kesulitan untuk mendidik dan menjelaskan permasalahan yang dialami jemaat GKI Yasmin.
Muhamad Subhi, yang juga mendampingi jemaat GKI Yasmin menegaskan pesan dari Ibu Shinta Wahid dan putrinya Alisa Wahid, yang berharap akan keberadaan GKI Yasmin menjadi salah satu perhatian walikota Bima Arya yang bakal menjabat. Subhi juga menambahkan bahwa apa yang dihadapi jemaat GKI Yasmin adalah permasalahan yang bisa terjadi di berbagai tempat, dan yang sangat dibutuhkan adalah kepastian hukum bagi warga yang menjadi korban yang harus dibela.
Kasus Hukum GKI Yasmin
Hingga dengan hari ini, GKI Yasmin yang telah dinyatakan sah berdiri di Kompleks Perumahan Taman Yasmin, masih disegel oleh Wali Kota Diani Budiarto yang akan mengakhiri masa jabatannya. Pada 2006, Pemkot Bogor mengeluarkan IMB untuk rumah ibadah bagi GKI di Taman Yasmin. Pada Agustus 2006, dalam acara peletakkan batu pertama pembangunan GKI Yasmin, Wali Kota Diani menyampaikan sambutan tertulis mewakili Pemkot Bogor yang mengapresiasi bagaimana pengurus GKI Yasmin hingga mendapatkan IMB sesuai dengan prosedur. Namun di Februari 2008, Pemkot Bogor membekukan IMB gereja.
Diani Budiarto, dalam pertemuan dengan perwakilan jemaat GKI Yasmin, menyarankan jemaat untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung. Atas saran Diani, jemaat memasukkan gugatan dan pengadilan, hingga ke tingkat kasasi, memutuskan bahwa pembekuan IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor tersebut tidak sah. Pada 2010, Pemkot Bogor mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Atas permohonan ini, Mahkamah Agung pada 9 Desember 2010 menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan Pemkot Bogor tersebut.
Pada 11 Maret 2011, Wali Kota Diani Budiarto mencabut permanen IMB gereja GKI di Taman Yasmin. Atas pencabutan permanen ini, gereja melaporkan Diani Budiarto ke Ombudsman Republik Indonesia yang kemudian pada 8 Juli 2011 telah mengeluarkan rekomendasi yang bersifat wajib bahwa pencabutan permanen yang dilakukan Wali Kota Diani Budiarto adalah maladministrasi dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Pada 12 Oktober 2011, Ombudsman RI mengeluarkan hasil akhir pemeriksaan kasus GKI Yasmin karena hingga Oktober 2011, Wali Kota Diani tetap melawan keputusan Ombudsman. Dalam hasil akhir pemeriksaan Ombudsman tersebut, dinyatakan oleh Ombudsman bahwa alasan Wali Kota Bogor untuk tidak melaksanakan putusan Ombudsman 8 Juli 2011, dengan cara menghubungkan keabsahan IMB gereja GKI di Taman Yasmin dengan sidang pidana dengan terdakwa Munir Karta, adalah "Tidak dapat diterima" dan Wali Kota harus tetap mencabut SK Wali Kota yang mencabut permanen IMB GKI di Taman Yasmin.
Hingga akhir masa jabatannya, Diani Budiarto bergeming membangkang pada putusan MA dan Ombudsman RI. Presiden SBY, yang juga memasuki masa akhir pemerintahannya, juga diam dan menolak bertindak untuk mengkoreksi pembangkangan hukum yang dilakukan Diani Budiarto. Kasus GKI Yasmin ini telah menjadi catatan buruk Indonesia dalam konteks Hak Asasi Manusia, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan beribadah, serta kebebasan berkumpul secara damai bagi kelompok minoritas, sebagaimana dicatat oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...