Bimas Islam Kemenag Targetkan Seluruh Layanan Berbasis Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Muhammadiyah Amin, meminta kepada seluruh unit eselon II di lingkungan Bimas Islam agar menyiapkan layanan publik berbasis online. Bahkan, Amin menargetkan hal itu sudah bisa diwujudkan tahun ini juga.
"Saya ingin layanan publik di Bimas Islam dapat disiapkan secara online. Siapkan tahun ini dan jika belum ada anggarannya segera lakukan revisi, sehingga bisa digabungkan di PTSP di lapangan Banteng," kata dia di ruang kerjanya, Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin 6 Jakarta, Kamis (26/1).
Menurutnya, layanan Bimas Islam harus bisa bergabung dengan PTSP sebagai salah satu wujud reformasi birokrasi dengan sistem pelayanan yang terbuka, cepat, dan akuntabel.
Beberapa hari lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengarahkan agar semua layanan dilakukan berbasis online dan dipadukan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama dan harus segera direspons pimpinan satuan kerja.
Amin menginginkan agar tidak ada lagi pelayanan yang berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.
Banyak layanan publik Bimas Islam yang menurut Amin bisa dilakukan secara online. Selain sesuai kebijakan Menteri Agama, layanan berbasis online dan terpadu penting untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan, efektif, dan efisien sehingga tidak ada lagi yang bekerja di balik meja dan main mata.
"Semua layanan di setiap eselon tiga saya minta memperhatikan ini. Tidak ada lagi layanan di balik meja dan main mata. Langkah konkretnya adalah dengan membuat daftar persayaratan dan desain umum layanan sehingga nanti dapat diformat dalam bentuk aplikasi simpel dan mudah yang akan disiapkan oleh bagian sistem informasi," kata dia..
Berdasarkan daftar tugas dan fungsinya, setidaknya ada sembilan layanan Bimas Islam yang akan disediakan secara online, yaitu: layanan rekomendasi/izin kegiatan keagamaan, rekomendasi/izin pendakwah asing, dan bantuan bagi ormas Islam dan lembaga keagamaan.
Layanan lainnya adalah legalisasi buku nikah, pengukuran arah kiblat, bantuan masjid dan mushalla, izin ruislah tanah wakaf, izin pendirian lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKSPWU), dan izin pendirian lembaga amil zakat (LAZ).
Kementerian Agama telah merilis layanan berbasis online yang terpusat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 25 Januari lalu. Dalam kesempatan itu, Menag meminta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, pusat maupun daerah, segera memperbaiki sistem layanannya agar bisa dipadukan dalam PTSP.
Menag juga minta agar roadmap dan SOP yang sudah disiapkan oleh tim Kementerian Agama menjadi pedoman semua satker untuk segera memadukan layanan di tempat masing-masing melalui PTSP. (kemenag.go.id)
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...