Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 12:14 WIB | Jumat, 22 April 2016

BIN Diminta Lacak Pejabat yang Loloskan Samadikun Hartono

Kepala BIN Sutiyoso (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kedua kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) sesaatnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4) malam. Samadikun merupakan buron yang dikejar sejak 2003 sebagai penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998 dan telah merugikan negara Rp 169 miliar. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Anwar Nasution, meminta aparatur penegak hukum Indonesia untuk melacak juga para pejabat yang membantu pelarian para penggelap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut dia, tidak hanya Samadikun Hartono yang harus ditangkap melainkan pejabat dalam negeri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus BLBI harus segera diusut tuntas.

“Harus dilacak siapa pejabat yang membantu para pelarian penggelap BLBI ke luar negeri,” kata Anwar Nasution kepada satuharapan.com dalam pesan singkat, hari Jumat (22/4).

“Semua aparatur hukum, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, PPATK, KPK dan seterunya harus bekerja sama dan jangan terima uang suap lagi,” dia menambahkan.

Samadikun yang merupakan mantan komisaris utama Bank Modern itu ditangkap oleh agen BIN di Tiongkok.

Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home