Bioskop di Jakarta Akan Dibuka: Satgas Setuju dan Berikut Ketentuannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pembukaan kembali bioskop di DKI Jakarta telah melalui proses kajian oleh Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi, kata Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hari Rabu (26/8) di Jakarta.
Wiku menjelaskan persiapan protokol, infrastruktur dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh Tim Pakar dan wajib dipatuhi oleh penyedia layanan bioskop. Ketentuan itu adalah: (1) Melakukan skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung. Yang diperbolehkan hadir adalah usia 12 hingga 60 tahun dan dalam keadaan sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta. (2) Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton paling banyak 50 persen.
Ketentuan lain: (3) Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antar individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater, (4) Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan (3M). Saat di dalam ruangan teater penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield serta petugas wajib mengobservasi kepatuhan pengunjung, (5) Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara.
Selanjutnya, (6) Menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop, (7) Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda, (8) Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumun lainnya dengan westafel/westafel portable atau hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen.
Selanjutnya, (9) Menyediakan masker yang memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah, face shield dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film, (10) Membersihkan pegangan pintu, rail tangga dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh secara berkala minimal satu jam sekali, (11) Memastikan kipas exhaust untuk aliran udara keluar pada toilet bekerja dengan baik, (12) Pada daerah berisiko tinggi penularan, misalnya ruang dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik dapat melakukan peningkatan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara dengan melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama, baik sebelum dan setelah jam buka, (13) Mengimbau pengunjung untuk langsung pulang dan tidak berkumpul setelah pertunjukan film.
Di Ruang Teater Bioskop
Saran dan rekomendasi tambahan untuk aktivitas di dalam ruang teater bioskop adalah: (1) Menampilkan protokol kesehatan (3M) ditambah menggunakan face shield, tidak berbicara, tidak tertawa, tidak makan dan minum yang wajib ditaati sebelum, saat dan setelah menonton film, (2) Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap peraturan yang ditetapkan serta memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang tidak patuh, (3) Menetapkan waktu kosong minimal 60 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi
Disebutkan bahwa Satgas pusat dan daerah akan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara bertahap, bertanggung jawab dan transparan sehingga pembukaan bioskop betul-betul aman bagi masyarakat luas. "Seluruh prosesnya selalu mengutamakan keselamatan masyarakat luas, kata Wiku.(covid19.go.id)
Editor : Sabar Subekti
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...